Home / BERITA / HUKUM

Senin, 9 Maret 2026 - 01:25 WIB

Sepakat Berdamai, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi

Medialiterasi.id | Jakarta – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lainnya yang berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Rutin Gelar Jum'at Berbagi, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

“Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus sejumlah konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Baca Juga  Jamadon SH MH Raih IAIN Langsa Award 2025: 'Penghargaan Ini Tanggung Jawab untuk Terus Berkontribusi'

Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan May Day, Polisi Tindak Kelompok Anarkis di Bandung

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

HUKUM

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab