Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:17 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Curanmor Colt Diesel

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Satu unit kendaraan senilai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  KETIKA KADER HMI BERKIPRAH DI NAHDHATUL ULAMA

Menurut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modusnya, pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, dua rekan pelaku berinisial IA dan R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar MK, Aktivis ALARM Apresiasi Hingga Sebut Begini

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi, serta menggunakan pengaman tambahan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MH)

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final