Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:23 WIB

YARA Aceh Timur: Hoaks Marak, Advokat Wajib Jaga Kepala Dingin dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur angkat bicara soal maraknya isu dan informasi bohong atau hoaks yang beredar di Aceh Timur belakangan ini. Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H., menegaskan advokat harus berpegang pada kode etik dan analisis hukum, bukan asumsi media sosial.

Dalam rilis resmi, Senin (11/5/2026), YARA menyampaikan lima sikap penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus mengedukasi masyarakat.

1. Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

YARA menegaskan setiap informasi yang menyentuh ranah hukum harus dianalisis dengan kepala dingin. Sesuai Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, penegak hukum wajib menjunjung hukum, keadilan, dan kebenaran. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap,” kata Indra.

Baca Juga  Jalan lintas Blang Kejeren - Kota Cane Lumpuh Selama 5 Jam, Polsek Putri Betung Turun Tangan

2. Advokat Kerja Berbasis Fakta, Bukan Spekulasi 

Indra menyebut tugas pokok advokat adalah melakukan analisis hukum berbasis fakta dan bukti otentik. “YARA tidak akan memberi penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari konten spekulatif yang tidak jelas sanad informasinya,” tegasnya. Fungsi advokat, kata dia, bukan hanya membela di pengadilan, tapi juga edukasi dan verifikasi.

3. Dilarang Perkeruh Suasana Tanpa Bukti

Berdasarkan kode etik, advokat dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa dasar bukti kuat. YARA berkomitmen tidak terjebak arus hoaks dan tetap jadi kontrol sosial yang objektif. “Penyebaran hoaks adalah pelanggaran hukum yang merugikan martabat daerah dan individu,” ujar Indra.

Baca Juga  Membangun Anak Hebat dari Tanah Rencong

4. Imbauan ke Masyarakat: Saring Informasi

YARA mengajak warga Aceh Timur bijak menyaring informasi. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi konten yang sengaja dibuat untuk gaduh politik maupun sosial. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan ke aparat penegak hukum sesuai prosedur due process of law.

5. Dukung Penindakan Penyebar Hoaks

YARA mendukung langkah hukum pihak yang dirugikan fitnah atau hoaks, selama lewat jalur konstitusional. Indra mengingatkan UU ITE memberi sanksi tegas bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Rilis ini kami keluarkan demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Timur,” tutup Indra.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Santri Misbahul Ulum Didorong Kuasai Problem Solving dan Networking Global

BERITA

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

ACEH

“Video Call Mualem, Cabut Pergub JKA!”: Mahasiswa Duduki Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban Tolak Aturan Baru

ACEH

Polsek Idi Rayeuk Amankan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

ACEH

Mediasi Polda Aceh: Sengketa HGU PT Bumi Flora dan Petani Aceh Timur Cari Titik Temu

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas 247 Calon Jemaah Haji 2026, Tertua 95 Tahun

BERANDA

MENGAPA WS RENDRA DISEBUT BUDAYAWAN

ACEH

Pecatur Sumut Sapu Bersih Podium Percasi Cup 1 Langsa, Atlet Cilik 5 Tahun Curi Perhatian