MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur angkat bicara soal maraknya isu dan informasi bohong atau hoaks yang beredar di Aceh Timur belakangan ini. Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H., menegaskan advokat harus berpegang pada kode etik dan analisis hukum, bukan asumsi media sosial.
Dalam rilis resmi, Senin (11/5/2026), YARA menyampaikan lima sikap penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus mengedukasi masyarakat.
1. Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
YARA menegaskan setiap informasi yang menyentuh ranah hukum harus dianalisis dengan kepala dingin. Sesuai Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, penegak hukum wajib menjunjung hukum, keadilan, dan kebenaran. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap,” kata Indra.
2. Advokat Kerja Berbasis Fakta, Bukan Spekulasi
Indra menyebut tugas pokok advokat adalah melakukan analisis hukum berbasis fakta dan bukti otentik. “YARA tidak akan memberi penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari konten spekulatif yang tidak jelas sanad informasinya,” tegasnya. Fungsi advokat, kata dia, bukan hanya membela di pengadilan, tapi juga edukasi dan verifikasi.
3. Dilarang Perkeruh Suasana Tanpa Bukti
Berdasarkan kode etik, advokat dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa dasar bukti kuat. YARA berkomitmen tidak terjebak arus hoaks dan tetap jadi kontrol sosial yang objektif. “Penyebaran hoaks adalah pelanggaran hukum yang merugikan martabat daerah dan individu,” ujar Indra.
4. Imbauan ke Masyarakat: Saring Informasi
YARA mengajak warga Aceh Timur bijak menyaring informasi. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi konten yang sengaja dibuat untuk gaduh politik maupun sosial. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan ke aparat penegak hukum sesuai prosedur due process of law.
5. Dukung Penindakan Penyebar Hoaks
YARA mendukung langkah hukum pihak yang dirugikan fitnah atau hoaks, selama lewat jalur konstitusional. Indra mengingatkan UU ITE memberi sanksi tegas bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Rilis ini kami keluarkan demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Timur,” tutup Indra.
(AYD)







