Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:45 WIB

“Video Call Mualem, Cabut Pergub JKA!”: Mahasiswa Duduki Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban Tolak Aturan Baru

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh mengepung Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Aksi dimulai pukul 15.00 WIB di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh. Jalan sempat ditutup saat massa berorasi di depan gerbang. Polisi kemudian membuka akses dan membolehkan mahasiswa masuk ke halaman kantor.

Orasi bergantian pecah di pelataran. Ban bekas dibakar di tengah aksi, sebelum api dipadamkan aparat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Aceh, Syakir, turun menemui massa. Namun mahasiswa menolak penjelasan dan mendesak Syakir melakukan panggilan video langsung dengan Mualem.

Baca Juga  Dihadiri Sahrin Hamid, DPW Gerakan Rakyat Sulsel Gelar Rapat Konsolidasi

“Video call Mualem minta pergub dicabut,” teriak seorang mahasiswa lewat pengeras suara.

Syakir berupaya menjelaskan bahwa Pergub JKA masih dalam tahap evaluasi. “Terkait penerapan Pergub JKA sampai sekarang masih terus dilakukan evaluasi,” kata Syakir di hadapan massa.

Penjelasan itu ditolak. Syakir dan jajaran Pemprov Aceh kembali masuk gedung. Massa memilih bertahan dan duduk melingkar di sekitar tiang bendera halaman kantor gubernur.

Ancaman Duduki Kantor Gubernur

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, T Raja Aulia Habibie, menegaskan mahasiswa tidak akan bubar sebelum Pergub dicabut. “Kami minta Pergub dicabut. Setelah dicabut baru evaluasi. Kalau ada persoalan politik jangan libatkan masyarakat,” kata Aulia.

Baca Juga  Paradoks Fisikal dan Persistensi Kemiskinan: Kritik Struktural atas Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Aceh

Ia menyebut aksi akan terus digelar di kantor gubernur. “Hari ini kami sudah duduk, kami sudah koordinasi kalau dibubarkan kami tetap bertahan. Kalau dibubarkan secara paksa maka polisi berpihak bukan kepada masyarakat,” tegas Habibie.

Hingga pukul 17.30 WIB, massa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh. Belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Muzakir Manaf terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya menuai polemik di Aceh. Sejumlah elemen masyarakat menilai aturan baru itu justru mempersulit akses layanan kesehatan. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final