Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:15 WIB

Mediasi Polda Aceh: Sengketa HGU PT Bumi Flora dan Petani Aceh Timur Cari Titik Temu

Perwakilan serikat tani menyerahkan dokumen aspirasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Bumi Flora kepada peserta audiensi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Aceh di Gedung Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (11/5/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026). Mediasi ini jadi upaya meredam konflik agraria yang disebut sudah berlangsung menahun.

Audiensi dipimpin Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Hadir anggota DPR RI Komisi III M. Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, perwakilan Kanwil BPN Aceh, manajemen PT Bumi Flora, serikat tani, serta pemangku kepentingan lain.

Semua Pihak Sampaikan Aspirasi

Andre menyebut seluruh pihak diberi ruang menyampaikan pandangan soal perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini dikeluhkan kelompok tani. “Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kami dari kepolisian mencoba memediasi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Jawaban PLN Terkait Data Pelanggan Yang Diperjual Belikan

Menurutnya, kehadiran unsur pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan keseriusan mencari jalan keluar yang adil dan kondusif. “Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, dan tenteram,” kata Andre.

Polisi Buka Ruang Laporan Dugaan Penyimpangan

Terkait dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan HGU, Polda Aceh membuka ruang bagi serikat tani untuk membuat laporan resmi. “Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Andre.

Ia meminta semua pihak menahan diri agar situasi tetap kondusif. “Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh Timur,” ucapnya.

Andre menambahkan, PT Bumi Flora ingin aktivitas perkebunan tetap berjalan demi stabilitas ekonomi warga sekitar. Sementara serikat tani mengklaim ada dugaan ketidaksesuaian penerbitan HGU yang akan dilaporkan resmi. “Saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” jelasnya.

Baca Juga  Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Perkuat Aliansi Ekonomi RI–AS

Bupati: Masalah Menahun, Utamakan Dialog

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan sengketa PT Bumi Flora sudah terjadi sejak masa bupati sebelumnya. “Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” katanya.

Pemkab Aceh Timur akan menelusuri akar masalah, termasuk titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan ke masyarakat. Iskandar menekankan legalitas jadi kunci dan meminta warga menyerahkan bukti kepemilikan lahan.

“Kita ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa melarang aktivitas PT Bumi Flora selama perusahaan masih mengantongi HGU sah dari pemerintah. “Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan ini tidak berlarut,” tutup Iskandar.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim