Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh mengklarifikasi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, terkait unggahan di media sosial.

Kabid Humas Joko Krisdiyanto mengatakan perkara tersebut sedang ditangani penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Menurut Joko, laporan tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten itu dinilai berdampak terhadap nama baik pelapor dan keluarganya.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Tanda Tangani Kontrak Kerja Senilai 263,47 Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan seorang tersangka berinisial J. Penyidik juga telah memeriksa tersangka dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri dan Menkopolhukkam

Joko menambahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prabowo Sebut Ada Demonstran Dibayar Rp200.000, Guru Besar UGM: Gerakan Mahasiswa Rentan Digembosi

BERANDA

Jepang Juara? Kuda Hitam Samurai Siap Guncang Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti