Home / BERITA / HUKUM

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:34 WIB

ALARM Minta Klarifikasi Dugaan Aktivitas Miras di Kafe Mr Ball Sumenep

Foto arsip Kabarmadura.id : Aparat melakukan penertiban minuman keras di kafe MR Ball di Sumenep, Juni 2024.

MEDIALITERASI.ID | SUMENEP – Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyoroti keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam dan konsumsi minuman keras (miras).

Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya pernah melakukan penindakan di lokasi yang sama dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

“Pada 9 Juni 2024, polisi mengamankan puluhan botol miras dan sejumlah pengunjung. Kemudian pada 13 Desember 2025, kembali dilakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga mengonsumsi obat terlarang. Kami menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang,” ujar Andriyadi, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga  Suyibno PPS Desa Jangkong Berpotensi Diberhentikan Sementara

Menurut Andriyadi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum melarang tempat usaha menjual minuman beralkohol. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran.

Atas dasar tersebut, ALARM meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait melakukan evaluasi serta penegakan aturan secara konsisten. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Pelantikan DPC APDESI Deli Serdang Periode 2024/2029 Dihadiri Wamendes

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat dapat memberikan kepastian hukum agar ketertiban umum tetap terjaga,” kata Andriyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola kafe Mr Ball, Polres Sumenep, serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons. (Thoifur)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final