Home / BERITA / KRIMINAL

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:41 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Jakarta Barat, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah clandestine laboratory (laboratorium gelap) produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini dinilai strategis karena memutus mata rantai produksi narkotika yang menyasar kalangan muda di ibu kota.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial V (25) di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman padat penduduk.

“Lokasi produksi berada di tengah kawasan perumahan, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan warga sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya,” ujar AKP Daniel.

Baca Juga  Respon Cepat Polri di Lokasi Kebakaran Lhokseumawe, Dua Warga Meninggal dan Satu Luka

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 534 mililiter cairan bibit sintetis, 72,1 gram tembakau sintetis siap edar, sekitar 73 botol spray, lima gelas takar, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta sejumlah bahan kimia sintetis yang belum diproses.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, laboratorium gelap tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 10.000 gram tembakau sintetis dengan nilai estimasi mencapai Rp5 miliar per siklus produksi.

“Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas produksi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual hasil produksinya dengan total nilai penjualan sekitar Rp7,2 miliar,” kata AKP Daniel.

Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok bahan baku serta jalur distribusi tembakau sintetis, termasuk kemungkinan pemasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Baca Juga  Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Cak Imin Sarat Muatan Politis

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

AKP Daniel menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sintetis yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Tembakau sintetis memiliki efek adiktif tinggi dan sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah