Oleh: Hendrika Saputra,A.Md, Ketua JWI Aceh Timur
OPINI – Banjir bukan sekadar peristiwa rusaknya bangunan, melainkan bencana yang menghantam kehidupan manusia. Namun ironisnya, pola pendataan korban banjir yang diterapkan saat ini justru lebih menaruh perhatian pada rumah yang rusak, bukan pada manusia yang terdampak. Pendekatan semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial yang serius.
Di wilayah terdampak banjir di Aceh Timur, banyak warga yang secara administratif memiliki Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili tetap, tetapi tidak memiliki rumah sendiri. Mereka adalah penyewa rumah atau warga yang menumpang. Ketika banjir datang, mereka kehilangan tempat tinggal, perabotan rumah tangga rusak atau hanyut, mata pencaharian terhenti, dan penghasilan hilang. Namun karena tidak tercatat sebagai pemilik rumah, mereka justru terhapus dari daftar penerima bantuan.
Inilah ironi kebijakan berbasis aset. Rumah dijadikan indikator utama, sementara manusia yang hidup di dalamnya dikesampingkan. Akibatnya, kelompok masyarakat paling rentan penyewa rumah dan warga tanpa aset justru menjadi pihak yang paling terpinggirkan dalam distribusi bantuan.
Lebih dari satu bulan pascabanjir, kondisi masyarakat di sejumlah wilayah masih jauh dari pulih. Banyak warga tidak bisa kembali bekerja dan sepenuhnya bergantung pada bantuan relawan. Di beberapa daerah pedalaman, warga bahkan masih bertahan di tenda pengungsian dengan keterbatasan yang memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, bantuan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administrasi, melainkan sebagai kebutuhan mendesak untuk mempertahankan kehidupan.
Pembangunan hunian sementara (Huntara) yang lambat serta belum cairnya dana pemulihan ekonomi semakin memperberat beban masyarakat. Bantuan peralatan dan dana pemulihan sekitar Rp8 juta per keluarga bukanlah bentuk kemewahan, melainkan dana darurat agar warga dapat memenuhi kebutuhan dasar, memulai kembali usaha kecil, atau sekadar bertahan hidup ketika relawan mulai berkurang dan bantuan belum tiba.
Yang lebih mengusik rasa keadilan adalah ketimpangan penerima bantuan. Dalam banyak kasus, korban banjir kategori ringan yakni pemilik rumah yang masih memiliki aset justru lebih mudah mengakses bantuan. Sementara penyewa rumah, yang kehilangan segalanya dan tidak memiliki cadangan ekonomi, terabaikan. Bahkan tidak jarang, pemilik rumah yang tidak tinggal di lokasi terdampak justru tercatat sebagai penerima bantuan, sementara penyewa yang benar-benar menjadi korban tidak terdata sama sekali.
Pendekatan pendataan berbasis rumah jelas tidak mencerminkan keadilan sosial. Penyewa rumah adalah pihak yang paling merasakan dampak banjir secara langsung: kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda, dan kehilangan penghasilan. Sementara pemilik rumah masih memiliki aset yang secara teoritis dapat diperbaiki atau dimanfaatkan kembali.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat, BNPB, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengubah pola pendataan korban banjir. Pendataan harus berbasis Kartu Keluarga (KK) dan domisili, bukan semata-mata kepemilikan rumah. Setiap warga yang tinggal di wilayah terdampak dan mengalami kerugian ekonomi berhak untuk didata dan mendapatkan bantuan, tanpa diskriminasi status kepemilikan aset.
Bencana alam tidak memilih korban berdasarkan sertifikat rumah. Ia menimpa manusia. Jika pendataan tetap berfokus pada bangunan, maka akan selalu ada korban banjir yang luput dari perhatian negara. Dan ketika negara gagal melihat manusianya, di situlah bencana kedua bencana kebijakan terjadi.
Aceh Timur, 9 Januari 2026







