Home / OPINI

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:10 WIB

Bapak Presiden RI : Menetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatera Kewajiban Negara, Bukan Pilihan Politik 

Oleh :
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh

OPINI – Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang signifikan dan telah meluluh lantakkan kehidupan sosial masyarakatnya. Ribuan warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan layanan dasar terganggu berhari-hari. Skala dampak ini menunjukkan bahwa bencana ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah melampaui kapasitas normal pemerintah daerah dalam menanggulanginya.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan : *mengapa negara terlihat ragu menetapkan status bencana nasional?*

Secara normatif, penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penetapan status dan tingkat bencana. Penetapan status bencana nasional dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta kemampuan pemerintah daerah dalam respons darurat.

Secara operasional, kapasitas daerah dapat diukur dari tiga variabel: fiskal, logistik dan sumber daya manusia, serta lamanya gangguan layanan publik. Ketika APBD daerah harus dialihkan hampir seluruhnya untuk penanganan darurat, sementara bantuan dari pusat dan lembaga lain belum optimal, kapasitas daerah jelas telah terlampaui.

Pemerintah pusat kerap berargumen bahwa kehati-hatian diperlukan untuk:

Baca Juga  KETIKA ARGUMEN, BERBALAS DENGAN SENTIMEN DAN PENZALIMAN : SAYA BELAJAR UNTUK MENGHARGAI

1. menjaga stabilitas fiskal,
2. mencegah ketergantungan daerah (moral hazard),
3. memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Secara teknokratis, argumen ini masuk akal. Namun, dalam kondisi krisis kemanusiaan, pertimbangan fiskal tidak boleh mengalahkan keselamatan warganya. Ketika status bencana nasional tertunda, dampaknya bukan hanya sosial dan kemanusiaan, tetapi juga ekonomi jangka panjang, karena pemulihan infrastruktur, produktivitas masyarakat, dan layanan dasar akan terhambat secara serius dan simultan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dibentuk melalui Perpres No. 8 Tahun 2008, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki mandat koordinatif. BNPB mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta bantuan nasional dan internasional, termasuk pengelolaan dana siap pakai.

Namun tanpa status bencana nasional, kewenangan BNPB sering terbatas pada koordinasi administratif. Akibatnya, pemerintah daerah menanggung beban operasional yang lebih besar. Dalam istilah kebijakan publik, status bencana nasional adalah variabel kebijakan independen, sedangkan efektivitas penanganan, kecepatan pemulihan, dan beban daerah adalah variabel dependen. Hubungan sebab–akibat ini seharusnya jelas bagi pembuat kebijakan. Jangan hanya memberikan arahan dan koordinasi, tapi tidak bertindak dalam aksi.

Pasal 30 UU No. 24 Tahun 2007 membuka ruang bagi lembaga internasional dan asing untuk berpartisipasi dalam penanggulangan bencana sepanjang dikoordinasikan pemerintah. Prinsip humanitarian imperative menuntut keselamatan manusia di atas pertimbangan administratif yang berlebihan.

Jika prosedur bantuan internasional berjalan lamban, hal itu menunjukkan kesenjangan kebijakan antara regulasi dan implementasi. Negara wajib menyederhanakan mekanisme darurat tanpa mengurangi akuntabilitas. Jangan mempersulit masuknya bantuan asing untuk kemanusiaan apalagi melarangnya. Itu tak bijak.

Baca Juga  Swing Voter Cendrung Pilih DR Firman Dandy – Abati Aramiah, Ini Alasannya!

Kunjungan pejabat tinggi negara ke wilayah terdampak memiliki nilai simbolik. Namun, kehadiran simbolik tidak cukup. Dalam perspektif good governance, layanan dasar seperti listrik, air bersih, dan jaringan komunikasi harus pulih secara berkelanjutan, bukan temporer atau bergantung pada kunjungan pejabat.

Berdasarkan kerangka hukum, indikator kapasitas daerah, dan analisis tata kelola kebencanaan:

1. Pemerintah pusat harus menetapkan indikator operasional tentang melampaui kapasitas daerah.
2. Status bencana nasional perlu segera ditetapkan ketika indikator terpenuhi.
3. BNPB harus diperkuat sebagai leading sector dengan kewenangan penuh, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
4. Mekanisme bantuan internasional harus disederhanakan dalam keadaan darurat.
5. Pemulihan layanan dasar harus bersifat berkelanjutan, bukan temporer atau seremonial.

Dalam negara hukum, keputusan yang berpihak pada keselamatan rakyat adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan politik. Ragu menyebut krisis sebagai bencana nasional berarti menunda tanggung jawab terhadap rakyatnya yang sedang menderita. Masihkah Presiden Prabowo berpikir untuk menetapkan bencana nasional. Saya pikir sebelum tanggal 26 Desember 2025 ini kebijakan itu telah diwujudkan. Ingatlah, Pak Prabowo, ini rakyat sedang menanti aksi nyatamu …!!!

Kota Madani 14 Desember 2025

Share :

Baca Juga

OPINI

“Jangan Jual Aqidah Demi Nafkah”: Ajaran Agama Kita Ingatkan Pentingnya Memilih Pekerjaan Halal

OPINI

Merdeka dari Krisis Soft Skills: Menyiapkan SDM Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

OPINI

Perdamaian Harus Menjadi Energi Positif: Mendorong Aceh Menuju Kesejahteraan, Kemandirian, dan Kedaulatan Ekonomi

OPINI

Gas Aceh, Kita Dapat Apa? Antara Potensi Raksasa dan Realitas Warga yang Masih Gelap

OPINI

Likuidasi Jiwasraya Selesai, Publik Tanya: Rekomendasi Siapa dan Bagaimana Nasib Asabri?

OPINI

26 Tahun Bumi Flora: Ketika Kursi Kekuasaan Mengubur Konflik Agraria Aceh Timur

EDUKASI

Pendidikan Indonesia: Masih Fair atau Sudah Menuju Good?

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026