Oleh : Endang Kusmadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Jurnalis dan Penggerak Literasi
OPINI – Bencana yang melanda Sumatra khususnya Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara bukan sekadar peristiwa alam yang datang silih berganti. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kehadiran negara, kepekaan kebijakan, dan keadilan dalam tata kelola kebencanaan nasional.
Ketika hujan ekstrem, banjir bandang, longsor, dan kerusakan infrastruktur terjadi hampir bersamaan di lintas provinsi, pertanyaan publik menjadi sah dan konstitusional.
“Apakah negara telah menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi warganya? Salah satu instrumen itu adalah penetapan Status Bencana Nasional.”
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari bencana. Penetapan status bencana nasional bukanlah simbol politik, melainkan alat manajemen krisis agar negara dapat mengerahkan sumber daya secara cepat, terpusat, dan masif. Maka, menunda atau menghindari penetapan ketika indikator telah terpenuhi bukan sikap hati-hati, melainkan berpotensi menjadi kelalaian kebijakan.
Bencana Sumatra telah melintasi batas administratif. Ia berdampak pada lebih dari satu provinsi, melumpuhkan jalan nasional, memutus jembatan strategis, mengganggu distribusi logistik, dan menekan ekonomi kawasan barat Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan parsial berbasis kemampuan daerah menjadi tidak relevan.
Disini penulis tidak menyerukan sensasionalisme status. Ia menyerukan konsistensi konstitusional. Jika korban meluas, infrastruktur strategis rusak, kerugian ekonomi besar, dan kapasitas daerah terbukti kewalahan, maka negara wajib naik kelas dalam responsnya. Tidak ada kehormatan dalam menahan status nasional, jika yang dipertaruhkan adalah keselamatan rakyat.
Negara tidak boleh hadir setengah hati. Dalam bencana, kecepatan adalah nyawa, dan keputusan adalah penentu. Sumatra hari ini tidak sedang meminta keistimewaan, tetapi menagih keadilan kebencanaan.
Bencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah menunjukkan karakteristik bencana lintas provinsi dengan dampak kemanusiaan, infrastruktur, dan ekonomi yang signifikan, sehingga elemen negara seperti :
- BNPB untuk segera melakukan kajian cepat terpadu lintas provinsi secara transparan dan berbasis data lapangan terkini.
- BNPB menyampaikan rekomendasi objektif kepada Presiden RI tanpa bias administratif atau pertimbangan non-kebencanaan.
- Presiden Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan Status Bencana Nasional apabila indikator korban, kerusakan, dan kapasitas daerah telah melampaui kemampuan penanganan daerah.
Penetapan ini bukan bentuk kegagalan daerah, melainkan wujud kehadiran negara secara penuh sebagaimana amanat konstitusi.
Sebagai Syarat untuk menetapkan bencana Sumatera ke level Bencana Nasional didasari pada kriteria :
1. Cakupan Wilayah, dimana dampak bencana meliputi tiga Provinsi : Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Bencana yang terjadi lintas kabupaten/kota dan memengaruhi jalur strategis regional.
2. Korban dan Dampak Kemanusian, dengan banyaknya korban yang meninggal, luka, dan pengungsi dalam jumlah signifikan. Selain itu Fasilitas kesehatan dan layanan dasar bekerja di luar kapasitas normal.
Berdasarkan sumber data media nasional Kompas.com dalam beritanya menyampaikan jumlah total korban meninggal: 1.003 jiwa akibat banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra, Korban hilang: 218 orang, Korban luka-luka: sekitar 5.400 orang.
Sedangkan Wilayah terdampak utama: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dimana daerah dengan korban meninggal terbanyak: Kabupaten Agam dan wilayah di Aceh, masing-masing mencatat ratusan korban.
Di ikuti tambahan Data Pengungsi dari CNN Indonesia, dimana Jumlah pengungsi per Rabu: 902.545 jiwa di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Puncak jumlah pengungsi: 1.047.107 jiwa (Senin, 8 Desember), tersebar di posko dan tenda pengungsian.
Namun sering waktu meski terjadi penurunan jumlah pengungsi, angka tersebut tetap menunjukkan skala kedaruratan kemanusiaan yang sangat besar dan lintas provinsi, serta menguatkan kebutuhan intervensi nasional terkoordinasi di luar kemampuan normal pemerintah daerah.
Selain itu bencana banjir bandang dan longsor di aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara telah menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur publik dan sejumlah aset strategis negara meliputi:
Ribuan unit bangunan warga yang rusak berat hingga hanyut, termasuk rumah tinggal, sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
Puluhan ruas jalan nasional dan provinsi yang terputus, tertimbun longsor, atau amblas, sehingga memutus akses logistik dan evakuasi;
Sejumlah jembatan strategis penghubung antarwilayah dan sentra ekonomi yang ambruk atau tidak dapat difungsikan dan;
Gangguan serius terhadap jaringan listrik, air bersih, dan komunikasi di berbagai wilayah terdampak. Hingga saat ini, belum terdapat satu data agregat nasional lintas sektor yang merangkum total kerusakan bangunan, jalan, dan jembatan areal persawahan, perkebunan, pertambakan dan kerusakan Dasar aliran Sungai serta infrastruktur lainnya seperti kerusakan permukiman, lahan pertanian, pasar, dan UMKM. Sehingga telah mengakibatkan rantai pasok kebutuhan regional sumatera terganggu yang menyebabkan kepincangan ekonomi.
Ketiadaan satu komando data ini menunjukkan bahwa skala bencana telah melampaui penanganan parsial daerah dan membutuhkan kendali nasional terpusat.
Saat ini Daerah telah mengibarkan bendera putih, bukan menyerah tanpa melakukan apa – apa, namun daerah telah mengakui ketidaksanggupannya dalam menangani bencana, baik dari segi keterbatasan anggaran, alat berat, logistik, dan SDM.
Suasana seperti ini tentu tidak boleh berlarut – larut, diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga sekaligus pembiayaan APBN dan komando terpusat.
Berdasarkan indikator Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 dan praktik kebencanaan nasional, bencana di wilayah Sumatra tersebut memenuhi syarat substantif untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional, apabila data final BNPB mengonfirmasi besaran dampak di atas.
Penetapan Bencana Nasional bukanlah soal citra, melainkan keberpihakan. Negara yang kuat bukan yang menahan status, tetapi yang berani mengambil keputusan tepat saat rakyatnya berada dalam bahaya.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai negara dari seberapa hati-hati ia menahan status, melainkan dari seberapa cepat dan tegas ia hadir saat rakyatnya tenggelam dalam bencana dan kelaparan. Ketika ribuan nyawa melayang, ratusan ribu warga terusir dari rumahnya, dan infrastruktur publik runtuh lintas provinsi, maka diamnya negara bukanlah netralitas, melainkan sikap.
Sumatra hari ini sedang mengirimkan isyarat darurat kepada pusat kekuasaan: bahwa hukum kebencanaan harus dijalankan setinggi-tingginya demi keselamatan manusia. Menetapkan Bencana Nasional bukanlah pengakuan kegagalan, tetapi pernyataan keberanian negara untuk berdiri di garis terdepan bersama rakyatnya sebelum luka kemanusiaan ini berubah menjadi luka kepercayaan yang jauh lebih berbahaya sehingga mengikis nilai – nilai Nasionalisme berbangsa dan bernegara.
“Editorial ini disusun untuk kepentingan publik, kemanusiaan, dan konsistensi konstitusional”. Aceh 13 Desember 2025.







