
MEDIALITERASI.ID | ACEH TENGGARA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika bernama Sulaiman Daud, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepuluh tahun.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi 5 Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi. Operasi tersebut juga melibatkan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta dukungan aparat Polres setempat.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2015. Dalam perkara tersebut, ia terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sulaiman sempat melarikan diri dan bersembunyi selama hampir satu dekade. Berkat hasil pemantauan intensif, Tim Tabur Kejati Sumut akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa program Tim Tabur akan terus berlanjut guna menegakkan hukum dan memastikan seluruh buronan yang masih bebas segera ditangkap untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan. (EQ)







