Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekanbaru Minta Perlindungan Kapolri

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, Tomay Maya Sitohang, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.

Tomay menilai kasus yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai penyidik seharusnya menempuh jalur hukum perdata karena perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Permasalahan ini murni sengketa waris, bukan pidana. Saya hanya mempertahankan surat tanah agar tidak disalahgunakan. Tapi mengapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan? Saya seorang janda dengan anak kecil. Bukankah Polri seharusnya menjadi pelindung bagi perempuan dan anak?” ujar Tomay saat diwawancarai wartawan di Medan, Senin (6/10).

Baca Juga  Polisi Berkuda Polsatwa Patroli di Monas, Warga Antusias hingga Foto Bareng

Menurut Tomay, kasus ini bermula setelah orang tua almarhum suaminya, Robinson Aluman Sitorus dan Parange Panjaitan, meninggal dunia. Keluarga kemudian sepakat menitipkan surat-surat tanah warisan kepada suaminya, almarhum Richard Maruli Fernando. Salah satu aset tersebut adalah sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.

Setelah suaminya meninggal dunia, hubungan Tomay dengan saudara-saudara suaminya mulai memburuk. Ia mengaku kerap mendapat tekanan untuk menyerahkan surat-surat tanah, mobil, serta perhiasan peninggalan keluarga.

Tomay khawatir, bila surat-surat tersebut diserahkan, anaknya, Catherine Angela Mariska, yang menjadi ahli waris pengganti almarhum ayahnya, tidak akan mendapat bagian sebagaimana mestinya. Karena itu, ia mengajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru.

Baca Juga  Kepala Dishub Aceh Dan Pj Bupati Bener Meriah Bahas Pembangunan Jalan

Dalam putusan Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, pengadilan menetapkan dirinya sebagai wali sah anaknya yang berhak mengelola harta warisan.

“Saya sudah membuat laporan ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara. Saya juga sudah meminta perlindungan ke Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. Tolong, ini masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Tomay juga mengaku telah mengirim surat kepada Kapolda Riau, Dirreskrimum, dan Irwasda Polda Riau untuk meminta klarifikasi dan gelar perkara. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan resmi.

Pihak Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Tomay Maya Sitohang. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar