![]()
MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Kasus penipuan yang menyeret terdakwa Nina Wati, terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, menuai sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat serta akademisi hukum menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.
Terdakwa Nina Wati yang terbukti bersalah hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 2 tahun penjara.
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai lemahnya tuntutan jaksa dalam perkara ini menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami menduga ada permainan antara terdakwa Nina Wati dengan pihak kejaksaan. Banding yang diajukan jaksa malah kalah, sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan. Bahkan berpotensi kalah juga di kasasi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Henry mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.
“Jika terbukti ada oknum nakal, harus dibentuk tim khusus untuk menindak tegas,” tambahnya.
Hal senada disampaikan akademisi hukum pidana Dr. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan rendah dalam kasus dengan kerugian miliaran rupiah sangat disayangkan.
“Jaksa seharusnya menuntut maksimal, apalagi Nina Wati sudah tergolong residivis kasus penipuan. Laporan polisi terhadapnya bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu,” tegas Sri.
Ia juga menilai memori banding jaksa terkesan kurang profesional karena tidak menyajikan hal baru di tingkat pengadilan, sehingga putusan tidak mengalami perubahan signifikan.
“Kejagung harus turun tangan mengkaji ulang memori banding maupun kasasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Berkas kasasi sudah kami kirimkan. Saat ini kami menunggu proses di MA. Putusan ini memang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan,” jelasnya.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada 15 Agustus 2025. Putusan banding keluar sebulan kemudian dengan nomor 2034/PID/2025/PT MDN, yang memperberat pertanggungjawaban pidana, namun mengurangi masa hukuman menjadi 10 bulan penjara.
Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Publik kini menanti sikap Kejaksaan Agung apakah akan turun langsung melakukan supervisi guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. (Tim RZ)







