MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025).
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian dari Kejaksaan Negeri Ende. Vivian disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, melibatkan korban yang juga teman dekatnya, Maria Lidwina Albina Lani.
Dalam insiden tersebut, sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet, bengkak pada tangan, dan nyeri akibat kekerasan tumpul berdasarkan hasil visum RSUD Ende. Setelah melalui proses perdamaian pada 10 September 2025, korban memberikan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jane Clarita Ma’u, S.H., kemudian mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum, hingga akhirnya disetujui dalam ekspose RJ.
Selain kasus di Ende, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain, yakni:
Hamzah bin (Alm) Arman Paccida (Kejari Bulungan) – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).
Sunardy, A. Md. (Kejari Karo) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
Ongku Harahap (Kejari Padang Lawas) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
Erda Nirwana binti Alm. Karullah (Kejari Nagan Raya) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
Menurut JAM-Pidum, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan. Korban juga memberikan maaf, dan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Ranto]







