Home / BERITA

Selasa, 23 September 2025 - 15:43 WIB

JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, 4 Perkara Penganiayaan dan 1 Pencurian

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian dari Kejaksaan Negeri Ende. Vivian disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, melibatkan korban yang juga teman dekatnya, Maria Lidwina Albina Lani.

Dalam insiden tersebut, sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet, bengkak pada tangan, dan nyeri akibat kekerasan tumpul berdasarkan hasil visum RSUD Ende. Setelah melalui proses perdamaian pada 10 September 2025, korban memberikan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jane Clarita Ma’u, S.H., kemudian mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum, hingga akhirnya disetujui dalam ekspose RJ.

Selain kasus di Ende, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain, yakni:

Hamzah bin (Alm) Arman Paccida (Kejari Bulungan) – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).

Sunardy, A. Md. (Kejari Karo) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Baca Juga  Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Siap Diperiksa

Ongku Harahap (Kejari Padang Lawas) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Erda Nirwana binti Alm. Karullah (Kejari Nagan Raya) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Menurut JAM-Pidum, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan. Korban juga memberikan maaf, dan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman