Home / BERITA

Selasa, 23 September 2025 - 15:43 WIB

JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, 4 Perkara Penganiayaan dan 1 Pencurian

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian dari Kejaksaan Negeri Ende. Vivian disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, melibatkan korban yang juga teman dekatnya, Maria Lidwina Albina Lani.

Dalam insiden tersebut, sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet, bengkak pada tangan, dan nyeri akibat kekerasan tumpul berdasarkan hasil visum RSUD Ende. Setelah melalui proses perdamaian pada 10 September 2025, korban memberikan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca Juga  UPTD BLKI Aceh Utara Laksanakan Ujian Bagi Calon Peserta Patihan 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jane Clarita Ma’u, S.H., kemudian mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum, hingga akhirnya disetujui dalam ekspose RJ.

Selain kasus di Ende, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain, yakni:

Hamzah bin (Alm) Arman Paccida (Kejari Bulungan) – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).

Sunardy, A. Md. (Kejari Karo) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

Ongku Harahap (Kejari Padang Lawas) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Erda Nirwana binti Alm. Karullah (Kejari Nagan Raya) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Menurut JAM-Pidum, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan. Korban juga memberikan maaf, dan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Ranto]

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida