MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Sikap Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan publik. Hal ini terkait pernyataan seorang ASN, MR Siregar, yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (10/09/2025)
Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, sikap itu tidak pantas disampaikan seorang ASN dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis. Ia menilai, hingga kini belum ada langkah tegas dari Bupati.
“Sudah berkali-kali diberitakan media online, namun Bupati Deli Serdang belum juga mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim dalam keterangannya.
Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan menyatakan pihaknya harus menunggu telaahan staf sebelum menjatuhkan sanksi. “Harus ada telahan staf dari bawah, tidak bisa langsung bupati memberi hukuman, nanti bisa digugat di PTUN,” jelasnya.
Sikap tersebut kemudian dibandingkan publik dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati bertindak cepat mencopot kepala sekolah karena siswa tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa MR Siregar, yang diduga melanggar kode etik ASN, belum juga dikenai sanksi? Ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tambah Bagus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjaga kehormatan, integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan. Pasal 5 huruf a dan l menegaskan, pelanggaran berat dapat dijatuhi hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak hormat.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang agar mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa pemerintahan sekaligus marwah profesi jurnalis. (Tim RZ)







