Home / BERITA

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:48 WIB

JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait, Senin (25/8).

Penghentian penuntutan diberikan karena para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapai perdamaian dengan korban tanpa paksaan. Selain itu, para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya di Biak Numfor

“Restorative justice menjadi sarana pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghentian perkara,” ujar Asep Nana Mulyana dalam keterangan resmi.

Kesembilan perkara tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya kasus penganiayaan ringan, pencurian skala kecil, dan perusakan barang yang telah didamaikan. Kejaksaan memastikan proses perdamaian dilakukan sukarela, disaksikan aparat penegak hukum, dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.

Baca Juga  Resmikan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan TIK, Dirjen Diksi Apresiasi Civitas Akademika PNL

Mekanisme RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah disetujui JAM-Pidum, masing-masing Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (H Ranto)

Share :

Baca Juga

Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki

BERITA

PERMAHI Jambi Soroti Tata Kelola dan Legalitas Koperasi Merah Putih

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati