MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, dan juga diikuti secara daring. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
DPA sebagai Pembaharuan Hukum Pidana
Jaksa Agung menegaskan bahwa DPA, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diproyeksikan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, tanpa mengabaikan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Burhanuddin.
DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini diyakini mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mengurangi pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Isu Strategis dan Mekanisme Pelaksanaan
Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi bahan kajian dan rekomendasi:
Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA.
Jenis tindak pidana dan indikator yang relevan.
Mekanisme pelaksanaan DPA oleh Kejaksaan.
Peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan.
Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money dalam pelaksanaan DPA.
Implikasi hukum keberhasilan maupun kegagalan DPA.
Mitigasi potensi penyalahgunaan dan mekanisme pengawasan.
Burhanuddin menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsinya sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.
“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Hadirnya Para Tokoh Nasional
Seminar ini dihadiri Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, akademisi Prof. Dr. Suparji Ahmad, serta berbagai tokoh nasional, praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil (H. Ranto)







