Home / BERITA

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:40 WIB

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis (21/8/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Maluku yang melibatkan Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Perkara bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka terlibat percekcokan dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino yang berujung pemukulan hingga korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan berdasarkan hasil visum RSUD Piru.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Ajak Media Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja

Pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi. Korban dan keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti menginisiasi proses penyelesaian perkara ini.

Selain kasus di Maluku, perkara lain yang disetujui penyelesaiannya melalui keadilan restoratif adalah:

Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini (Kejari Kabupaten Banjar) – Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Atria Wiranta Tarigan (Kejari Deli Serdang) – Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan bersama-sama atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bersama-sama dengan ancaman pidana 4 tahun.

Ferdiaman Laia alias Ama Fander (Kejari Nias Selatan) – Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga  Sambut Hari Lahir Kejaksaan:  Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan

Ja’at bin Halimin (Kejari Sambas) – Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Syihab Budin Aditya (Kejari Jakarta Selatan) – Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.

JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi kriteria Restorative Justice, antara lain:

Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dinilai lebih bermanfaat dan mendapat respons positif masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman