Home / BERITA

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:04 WIB

Pemprov dan Pemkab Langkat Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan

Bobby Nasution

MEDIALITERASI.ID | MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menertibkan dan menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terutama yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Medan (24/07/2025)

“Bila memang sudah terbukti melanggar, apalagi terkait narkoba, akan kita tutup secepatnya,” ujar Gubernur Bobby kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut, Selasa (23/7).

Bobby menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat. Menurutnya, tempat usaha yang tidak menaati regulasi harus ditindak demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Bupati Langkat Syah Afandin

Senada dengan itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk turut serta dalam penertiban. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan visi daerah yang menjunjung nilai religius dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga  Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

“Kami pasti mendukung langkah Polda dan Pemprov Sumut untuk menutup THM yang terbukti melanggar. Ini sesuai dengan amanat undang-undang serta komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya, Kamis (24/7).

Afandin menambahkan bahwa Pemkab Langkat siap memfasilitasi proses penutupan tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi THM hanya berlaku untuk tempat usaha yang beroperasi sesuai ketentuan.

“Selama beroperasi sesuai aturan, tidak ada masalah. Namun jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah merekomendasikan penutupan lima tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, DK di Medan Barat, serta dua lainnya di Kabupaten Langkat dan Batu Bara — masing-masing Blue Sky Hotel & KTV dan Nirwana Karaoke.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang terindikasi menjadi titik rawan peredaran narkoba.

“Penindakan akan terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan,” ujarnya.

Langkah koordinatif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Sumatera Utara. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas