Home / BERITA

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:27 WIB

Polres Karo Dinilai Lamban Tangani Kasus Perusakan Rumah di Desa Manuk Mulia

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Penanganan kasus perusakan rumah di area perkebunan milik warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dinilai lambat oleh pihak pelapor. Peristiwa perusakan yang terjadi pada 5 Mei 2025 itu telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo sehari setelah kejadian, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Reno Perangin-angin, pelapor dalam kasus ini, menyampaikan keheranannya terhadap lambannya proses hukum di Polres Tanah Karo. Ia menyebut, laporan dengan nomor STTLP/B/204/V/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut itu hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut.

“Saat kejadian, ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas yang melihat langsung perusakan tersebut, namun tidak ada tindakan yang diambil. Padahal, pelaku terlihat membawa senjata tajam dan merusak rumah serta barang-barang kami dengan brutal,” ujar Reno saat ditemui di Kabanjahe.

Baca Juga  Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan dengan Warga, Kunci Harmoni Polri dan Masyarakat

Ia menambahkan, aksi perusakan tersebut bahkan sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu tampak beberapa pelaku, termasuk seseorang yang disebut bernama Suran Perangin-angin, dengan leluasa merusak bangunan dan barang-barang milik keluarga Reno.

Lebih lanjut, Reno juga mengungkapkan bahwa pada 15 Mei 2025, kurang lebih 10 hari setelah dirinya melaporkan kasus perusakan saudaranya, Jusuf Perangin-angin, justru dilaporkan balik oleh Apdiel Perangin-angin ke Polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan.

“Yang menjadi aneh bagi kami, laporan penyerobotan lahan yang ditujukan kepada saudara saya justru cepat diproses. Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, sementara laporan kami tentang perusakan belum juga berjalan,” tambahnya.

Reno menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan masih tercatat sah atas nama orang tua kandung mereka dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diakui secara hukum.

Baca Juga  UPTD Museum Tsunami Lakukan Koordinasi Percepatan Penetapan BLUD

Hal senada juga disampaikan Jusuf Perangin-angin. Ia mengaku sebelumnya pernah dipenjara selama satu bulan atas tuduhan serupa terkait lahan yang sama.

“Beberapa waktu lalu saya sempat dikriminalisasi dalam perkara serupa di lahan yang sama. Padahal lahan tersebut sah milik orang tua kami yang sudah meninggal. Kami adalah ahli waris yang sah,” ujar Jusuf.

Pihak keluarga berharap agar Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri turun tangan memantau dan memastikan penegakan hukum berjalan adil. Mereka mendesak agar laporan yang telah mereka buat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami warga negara yang butuh keadilan. Jangan sampai hukum berat sebelah,” tegas Reno.

Pihak Polres Tanah Karo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas