Home / BERITA

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:38 WIB

UPTD Museum Tsunami Lakukan Koordinasi Percepatan Penetapan BLUD

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Tsunami Aceh terus melakukan proses transformasi dalam rangka menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran museum di ibukota provinsi Aceh.

Kepala UPTD Museum Tsunami Aceh M Syahputra AZ, menyatakan kedepan Museum Tsunami Aceh akan mandiri dengan memaksimalkan potensi sebagai salah satu BLUD di Aceh yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh.

“Meningkatkan kapasitas SDM museum sangat dibutuhkan apalagi museum tsunami yang saat ini berstatus UPTD ke depan akan menuju BLUD,” imbuh Syahputra.

Baca Juga  Edukasi Sains dan Budaya, Museum Tsunami Aceh Buka Zona Panel Interaktif Masa Kini

Guna percepatan tersebut, sebut Syahputra, Museum Tsunami terus melakukan koordinasi dan penetapan BLUD bersama Biro Perekonomian dan Biro hukum Sekretariat Daerah Aceh serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Syahputra menekankan bahwa pihaknya terus berbenah dan mempersiapkan beberapa hal, termasuk data untuk mewujudkan BLUD UPTD Museum Tsunami dalam waktu dekat.

“Dengan berubah menjadi BLUD, Museum Tsunami Aceh akan meningkatkan target kunjungan, yang diharapkan dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Sumur Minyak di Darul Ihsan

Pembentukan BLUD UPTD merupakan langkah positif untuk meningkatkan pengelolaan dan operasional serta pelayanan yang lebih baik kepada pengunjung Museum Tsunami Aceh.

“Hal ini diharapkan dapat membantu museum kedepan lebih baik dalam memenuhi visinya, menjadikan museum sebagai pusat riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di Asia Tenggara,” pungkas Syahputra.

Badan Layanan Umum Daerah sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.[af]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Junjung Sportivitas: Menghormati Perjuangan Malaysia 6-0 yang Harus Pulang Karena Selisih Gol

BERITA

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Berganti

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan