MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum dari H. Nuryadin, S.H., yakni Mik Hersen, S.H., M.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung diduga mengandung cacat hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan hukum oleh kuasa hukum pelapor, H. Darussalam, S.H., atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Namun menurut Mik Hersen, perkara tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara perdata yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024.
“Perkara ini memiliki dasar putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung yang memenangkan klien kami. Penetapan tersangka justru muncul setelah putusan itu dibacakan,” ujar Mik Hersen dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa putusan kasasi MA tersebut mengabulkan sebagian gugatan H. Nuryadin dan menyatakan bahwa tergugat, termasuk H. Darussalam, telah melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti rugi materil senilai Rp1,025 triliun dan immateril sebesar Rp15 miliar.
“Namun justru klien kami yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Mahkamah Agung telah menyatakan seluruh alat bukti sah dan para tergugat bersalah,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar status tersangka terhadap H. Nuryadin dibatalkan. Jika tidak, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Polda Lampung dan Mabes Polri.
“Kami harap tidak ada intervensi dalam proses hukum ini. Bila dibiarkan, kami akan lapor ke instansi yang lebih tinggi,” tegas Mik Hersen.
Dihubungi secara terpisah, H. Darussalam enggan memberikan komentar. Ia meminta agar wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.
“Saya no comment. Silakan hubungi PH saya,” kata Darussalam singkat, sebagaimana dilansir dari BE1Lampung.
Sementara itu, Ujang Tommy menyatakan akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers yang direncanakan digelar Rabu (25/06/2025)
H. Nuryadin yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum BPP Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 dan 311 KUHP.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang dibuat oleh Ujang Tommy pada 7 September 2023.
H. Nuryadin menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah menghadap Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Selasa (24/6/2025) untuk menyampaikan keberatan dan klarifikasi terkait status tersangkanya.
“Kapolres berjanji akan memberikan atensi terhadap persoalan ini dan mempelajarinya lebih lanjut,” kata H. Nuryadin.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah dua kali bersurat ke Polresta Bandar Lampung, yaitu pada 19 Mei dan 20 Juni 2025, untuk meminta penghentian penyidikan dan permintaan penerbitan sprindik baru terhadap pihak pelapor, merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.
Konferensi pers lanjutan dari pihak H. Nuryadin dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, guna memberikan penjelasan lebih komprehensif kepada publik. [EQ]







