Home / BERITA

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini

MEDIALITERASI.ID | NASIONAL – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2  telah dimulai dari 6 Mei 2025 bahkan sebagian dimulai dari tanggal 5 Mei 2025 Ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahapan sangat menantikan informasi tentang skor ambang batas atau passing grade yang bisa diraih dalam seleksi nanti.

Namun, perlu diketahui bahwa passing grade per formasi pada seleksi PPPK 2025 tidak secara eksplisit ditetapkan. Kelulusan peserta seleksi PPPK tahun ini ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam seleksi kompetensi, bukan berdasarkan nilai minimal yang harus dicapai.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Utara Gelar Bimtek Penulisan Konten Budaya Lokal

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat 145 butir soal yang terdiri dari:

– 90 soal kompetensi teknis
– 25 soal kompetensi manajerial
– 20 soal kompetensi sosial kultural
– 10 soal wawancara

Pembobotan nilai:

– Kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
– Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Dinilai dalam skala 1-4 poin, dengan nilai 0 jika tidak menjawab.

Total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 670 poin, dengan rincian:

– 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis
– 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri

Sebagai referensi, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural tahun sebelumnya adalah 117 dari 180, sedangkan wawancara minimal 24 dari 40 poin.

Untuk informasi tambahan, peserta yang sudah mengikuti ujian bisa langsung mendapatkan sertifikat PPPK melalui link dibawah ini https://sertificat.bkn.go.id atau peserta dapat mengakses situs web resmi KemenPANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai ketentuan dan nilai ambang batas ini.

Share :

Baca Juga

ACEH

Peduli Korban Banjir, PB PGRI Bagikan Bantuan ke 166 Guru Korwil Idi Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

ACEH

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

BERANDA

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang