Home / BERITA

Rabu, 16 April 2025 - 23:13 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Ke Bupati Aceh Utara

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE.,MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Di hadapan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi Landing, Lhoksukon. Senin, (14/04/2025)

Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

*Sinergi Eksekutif dan Legislatif*

Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tarmizi, apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut. “Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Wabup Tarmizi.

Baca Juga  Perkara Sengketa Lahan 'Zulfadli Oyong' Apresiasi Langkah PTPN I 

*Peningkatan Kinerja Pemerintah*

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit. “LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima [eQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

BERITA

Gisman Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Polemik KAPP Papua Tengah

BERANDA

BREAKING: Gunung Anak Krakatau Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu Tidak

BERANDA

Persimpangan Karier Veda Pratama: Naik ke Moto2 2027 atau Bertahan di Moto3?

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?