Home / BERITA

Rabu, 16 April 2025 - 23:13 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Ke Bupati Aceh Utara

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE.,MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Di hadapan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi Landing, Lhoksukon. Senin, (14/04/2025)

Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  UMKM Putroena Souvenir Binaan PIM Ikuti Dialog Bersama Menteri BUMN Erick Thohir

*Sinergi Eksekutif dan Legislatif*

Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tarmizi, apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut. “Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Wabup Tarmizi.

Baca Juga  Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

*Peningkatan Kinerja Pemerintah*

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit. “LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima [eQ]

Share :

Baca Juga

Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB