Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:58 WIB

Perkara Sengketa Lahan ‘Zulfadli Oyong’ Apresiasi Langkah PTPN I 

ACEH TIMUR – Terkait sengketa lahan di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Julok Rayeuk Utara (JRU) yang sudah bergulir hingga belasan tahun tidak ada penyelesaian, kini pihak perusahaan berikan penjelasan.

Kasubbag Komunikasi Perusahaan, M. Febriansyah melalui Staff Bidang Hukum dan Aset, Fajar Putra Irawan Nasution, menyebutkan persoalan ini sudah lama sebenarnya ingin diselesaikan oleh mereka dengan masyarakat yang sempat melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh beberapa tahun silam.

“Akan tetapi usai pengukuran pada waktu itu, masyarakat tidak menerima atas hasil tersebut sehingga tidak ada titik temu hingga hari ini,” Kata Bidang Hukum dan Aset PTPN I, Fajar Putra Irawan Nasution, kepada awak media Rabu (28/6/2023).

Ia juga menceritakan awal mula terjadinya klaim serobot lahan itu, pada tahun 2010 masyarakat Desa Seuneubok Bayu meminta agar dilakukan pengukuran dari pihak PTPN I, pihak perusahaan pun menyetujui dan turun ke lokasi untuk dilakukan pengukuran lahan tersebut, namun sesudah keluar hasil, masyarakat menolak.

“Kami turunkan waktu itu Kanwil BPN Aceh, nah setelah diukur ternyata tidak benar atas klaim masyarakat selama ini, mereka menolak, karena tidak sesuai dengan klaimnya atau kehendak mereka waktu itu, dan hingga tahun 2012 pun masih terjadi hal serupa” Ujar Fajar.

Kemudian berlanjut, tahun 2015 masyarakat kembali menyurati agar dilakukan pengukuran tapal batas, yang pada waktu itu difasilitasi oleh Camat Indra Makmur, akan tetapi lagi-lagi tidak ada titik temu seperti yang diinginkan.

Baca Juga  Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Lhokseumawe

Tahun 2016 PTPN I menyurati Pemkab Aceh Timur, namun hingga berjalan 2018 tidak ada balasan apapun dari pihak Pemkab, terkait permintaan perusahaan untuk ambil andil dalam kasus sengketa lahan itu.

“Berjalannya waktu, tahun 2020 masyarakat Desa Seuneubok Bayu melakukan pengukuran dengan BPN yang tidak melibatkan PTPN I, kami waktu itu datang disuruh teken berita acara, jelas kami tidak bisa karena pengukuran tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” Ungkap Fajar.

Meskipun demikian, Bidang Hukum dan Aset PTPN I mengatakan bahwa perusahaan sangat siap agar permasalahan yang berkepanjangan ini bisa diselesaikan secepatnya. Tetapi, dengan komitmen yang jelas.

“Kami sangat bersedia, namun kali ini kita minta juga dari kejaksaan untuk hadir ke lokasi waktu proses pengukuran nantinya, agar ini clear,” Katanya

Jika seandainya sesudah dilakukan pengukuran tapal batas nantinya, dan keluar hasil bahwa tanah yang diklaim oleh masyarakat adalah milik mereka (Masyarakat), maka pihak perusahaan dengan legowo memberikan dan terbuka.

“Kalau tanah itu bukan tanah PTPN kami siap kok Pak untuk memberikan kepada masyarakat, Biar semua terpenuhi dan terbuka,” Jelas dia lagi.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sampai hari ini, awalnya masyarakat mengklaim sebanyak 20 hektar tiba tiba naik jadi 200 dan terakhir menjadi 450 hektar.

Baca Juga  DESA GLA MEUNASAH BARO KRUENG BARONA JAYA, DINILAI TP PKK PROVINSI ACEH.

“Makanya daripada berulang-ulang, Pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan,” Pungkas Staf Subbag Hukum dan Aset

Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Seuneubok Bayu, Fasaaro Zalukhu menjelaskan dirinya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat agar setelah nantinya dilakukan pengukuran tidak ada lagi permasalahan dan unsur tidak terima.

Karena, sambungnya, tidak mau juga sengketa lahan terus bergulir tanpa ada penyelesaian dan pihaknya pun tetap komit atas hasil yang keluar usai pengukuran.

“Kita coba kordinasi kembali dengan masyarakat, dan kita berjanji ketika sudah dilakukan pengukuran, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang dituntut oleh masyarakat, maka kami akan terima dengan baik, apapun itu,” Kata Fasaaro Zalukhu,

Dalam acara pertemuan kordinasi dengan pihak perusahaan, Anggota DPRK Aceh Timur, Fraksi NasDem, Zulfadli Oyong juga menambahkan bahwa ia mengapresiasi langkah PTPN I yang sudah bersedia seperti yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat.

Akan tetapi, ia pun meminta kedua pihak harus fair apapun nanti hasilnya, tetap harus diterima tidak ada kata-kata menolak dan lain sebagainya.

“Ya kita berharap kedua pihak ini nanti tidak ada saling menolak lah, kan tujuan pengukuran untuk mengetahui bagaimana yang sebenarnya, jika terbukti bahwa klaim masyarakat tidak benar, maka harus siap dengan segala keputusan, namun jika ternyata benar atas klaim, maka perusahaan harus fair juga,” Demikian Oyong menutup keterangannya.(Di3N)

Share :

Baca Juga

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir

EKONOMI & BISNIS

Pelindo Lhokseumawe Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Layanan Kepelabuhanan 15 Persen

EDUKASI

BAZISMU Misbahul Ulum Salurkan Santunan Perdana bagi Santri Yatim Piatu