Home / BERITA

Senin, 16 Januari 2023 - 04:29 WIB

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda berinisial FA alias Ma (17) terduga melakukan pemerkosa terhadap SI (15) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di kota Lhokseumawe di bekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (12/02/2023)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, Minggu (15/1/2023) mengatakan, tersangka berinisial FA merupakan warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Sedangkan korban berinisial SI merupakan warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Selatan Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik, Warga Ucapkan Terima Kasih

Kasat menjelaskan, peristiwa itu dialami korban pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban.

“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” pungkasnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kalapas Idi

Setelah mendengar dari korban, sebut Kasat, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.

“Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Reporter : EK | Photo : Dok Polres Lsw | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir

EKONOMI & BISNIS

Pelindo Lhokseumawe Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Layanan Kepelabuhanan 15 Persen

EDUKASI

BAZISMU Misbahul Ulum Salurkan Santunan Perdana bagi Santri Yatim Piatu