Home / BERITA

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:24 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE Via WhatsApp

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Baca Juga  Jamadon SH MH Raih IAIN Langsa Award 2025: 'Penghargaan Ini Tanggung Jawab untuk Terus Berkontribusi'

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Baca Juga  Pemprov Sumut Dorong PADU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sumut

Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.

Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Latif Usman. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Rp2 Miliar Lebih kepada Rekanan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Resmikan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Senilai Rp7,2 Miliar

BERANDA

Waspada Hoaks! Pesan “Panggilan +375 & Kode #90 Bajak Rekening” Beredar Lagi, Polisi Tegaskan Tidak Benar

ACEH

Peserta Seleksi Mitra Statistik BPS Aceh Utara Pertanyakan Transparansi Hasil Rekruitmen

BERANDA

Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional

ACEH

Kobarkan Semangat Kepahlawanan, Wabup Zainal Abidin Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 di Aceh Timur

ACEH

SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Skema Bagi Hasil Sumber Daya Alam Aceh

BERITA

Gubernur Aceh Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman