Home / OPINI

Rabu, 8 November 2023 - 04:33 WIB

Gibran Tetap Berada Diujung Tanduk

oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Medialiterasi.id | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa 7 Nopember 2023 telah mengakhiri sidang pemeriksaan terhadap Hakim MK dengan membacakan Putusan yang pada pokoknya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, menyatakan Saldi Isra tidak melanggar soal dissenting opinion, memberi sanksi teguran tertulis kepada Arif Hidayat serta sanksi teguran lisan kepada enam hakim lainnya. 

Seluruhnya secara kolektif dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik meski dengan tingkat pelanggaran beragam dan bertingkat. 

Selain itu MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai Putusan MK dan menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi hakim MK. Saldi Isra ditetapkan untuk memimpin pemilihan Ketua MK baru. Perubahan Keputusan menjadi kewenangan MK bukan MKMK. 

Putusan MKMK dinilai lembut karena untuk kategori “pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim” seharusnya Anwar Usman bukan hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK tetapi sesuai UU No 48 tahun 2009 dan PMK No 1 tahun 2023 Pasal 41 c dan 47 maka sanksi yang layak adalah ” dihentikan dengan tidak hormat”. 

Baca Juga  Wajah Akademik dan Ancaman Masa Depan Generasi Alpha : Ijazah Ilee, Ilmee Mita Dudo

Putusan MKMK dinilai inkonsisten di satu sisi tidak berwenang menilai Putusan MK akan tetapi di sisi lain MKMK menilai dan menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi hakim MK. Darimana kewenangan MKMK yang berada di area “etik” masuk ke penafsiran UU tentang Kekuasaan Kehakiman ? 

Meski demikian Gibran tetap berada di ujung tanduk karena :

Pertama, jika Pasal 17 ayat (5) berlaku dan menjadi alasan konflik kepentingan Anwar Usman terhadap Gibran, mengapa ayat (6) tidak berlaku, padahal kedua ayat tersebut berada dalam “satu paket” atau sangat berkaitan erat ?Hakim MK dapat mengabaikan Putusan MKMK. 

Kedua, MK dengan komposisi baru nanti berhak melakukan pemeriksaan ulang untuk membatalkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 apalagi Putusan tersebut sangat kontroversial karena “hanya” didukung oleh 3 (tiga) hakim dari 9 (sembilan) hakim. Putusan demikian adalah rekor Putusan terburuk di dunia. 

Baca Juga  Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Gibran tetap berada di ujung tanduk karena rakyat tetap mengkritisi lolosnya Gibran atas rekayasa dan peran paman Anwar Usman. Nepotisme itu sangat terang benderang terjadi di depan mata. Anwar Usman sendiri di samping terkena sanksi administrasi juga ancaman sanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 Pasal 22.

Gibran yang berada di ujung tanduk membawa konsekuensi bahwa Prabowo pun berada di ujung tanduk. Jika MK “baru” melakukan perubahan pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka akan berakibat rontok atau batalnya pasangan Prabowo-Gibran. 

Rakyat akan terus mendesak MK “baru” untuk segera mengoreksi resolusi yang kontroversial, mendesak dan memilukan tersebut. Kembalikan kewarasan cara berhitung bahwa 3 (tiga) lawan 6 (enam) itu yang menang adalah 6 (enam) bukan 3 (tiga) ! 

Bandung, 8 November 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian