Home / BREAKING NEWS / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 21 Juni 2023 - 03:05 WIB

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil

MEDAN | Medialiterasi.id – Polrestabes Medan diback up Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu bernama Joko. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

“Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu menghampiri berusaha mencuri handphone milik korban,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6) malam.

Baca Juga  Lagi Asik Nimbang Shabu Pria Asal Batu Bara Digerebek Polisi

Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.

“Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es,” ungkapnya di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.

“Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Baca Juga  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani

Valentino menuturkan, usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I,” tuturnya terhadap pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Joko saat ditanya mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. “Aku kalut bang makanya ku bunuh,” pungkasnya.(Di3N)

Share :

Baca Juga

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

ACEH

Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi

ACEH

Aktivis HAM Aceh Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

ACEH

11 Jam Diburu, Polisi Aceh Selatan Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Tapaktuan

BERANDA

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas