Home / BERITA

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:58 WIB

Komisi III DPRD Medan Minta Hiburan Malam Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

MEDAN – Komisi III DPRD Medan  Irwansyah minta hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Himbauan itu dilakukan untuk memberi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya.

DPRD Kota Medan ini menghimbau agar seluruh lokasi tempat hiburan malam menutup penuh usahanya selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan.

Menurutnya hingar bingar lokasi hiburan malam dikhawatirkan dapat menggangu kondusifitas dan mengurangi kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa nantinya.

“Tentu kita harap selama bulan Ramadhan semua lokasi hiburan malam tutup, tanpa terkecuali. Para pelaku usaha kita harap bisa mengedepankan toleransi penuh. Sebab hanya 1 bulan saja masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, masih ada waktu 11 bulan lagi dalam setahun untuk beroperasi”, ucap Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah kepada awak media yang bertugas, Jum’at.(10/3/23)

Politisi PKS ini juga berharap keinginan pihaknya (DPRD Medan) berjalan seiring dengan Pemko Medan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

“Semua pihak harus dilibatkan untuk menjaga kondusifitas. Dengan posisi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang memiliki power lebih, saya rasa tidak sulit untuk menerapkan aturan yang tegas di Kota Medan selama bulan Ramadhan. Sebab momen bulan Ramadhan hanya sebulan dalam setahun”, ungkapnya.

Baca Juga  Ace Hasan: Pendidik Harus Jadi Kompas Moral Generasi Bangsa

Selain itu, Irwansyah menyebut, bahwa pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan terkait banyaknya dugaan peredaran narkoba di setiap lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan setelah banyak pemberitaan dari beberapa media.

“Pasca adanya Bos lokasi hiburan malam yang tertangkap dan sekaligus menyimpan narkoba kemarin, kita juga sudah panggil Dinas Pariwisata. Kita sudah meminta OPD terkait bersama pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di lokasi hiburan malam, jika dibuka segera ditindak dan disegel kalau perlu”, tutupnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) SUMUT Zulhamdani Napitupulu M.Kom merespon terkait persoalan yang selama ini telah meresahkan warga Medan dan merusak generasi muda Millenial.

“Kami meminta kepada Pemko Medan khususnya Dinas Pariwisata Kota Medan untuk meninjau ulang tentang izin jam tayang tempat hiburan malam. Karena berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi tim DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) SUMUT kami di lapangan, ada dugaan pelanggaran terhadap izin jam tayang tempat hiburan malam di beberapa tempat. Seolah – olah Pemerintahan Kota Medan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut”. Tegasnya.

Baca Juga  Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

Ditambahkan bahwa ada beberapa tempat hiburan malam perlu untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap izin jam tayangnya dan jika melanggar harus dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Bahkan jika perlu dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izinnya”, ujar Ketua Umum DPP FROMPER Zulhamdani Napitupulu M.kom.

Sementara itu, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa sampai saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution terkait aturan jam operasional lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan.

“Sejauh ini belum ada SE nya, nanti saya kabarin jika sudah ada”, ucap Viza singkat.

Reporter : RZ | Photo : Rizki Zulianda | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas