Home / BERANDA / BERITA

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan, Pelaku berinisial AR (46) salah seorang petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan tersangka tindak pidana pemerkosaan itu, ketika orang tua dari korban yang berinisial MW melapor kepada pihak Kepolisian terkait musibah yang menimpa anaknya tersebut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Subulussalam.

“Penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya.” ungkapnya.

” Tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat untuk di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penangkapan terhadap tersangka Inisial AR ini di dilakukan pada sebuah warung nasi yang berada di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pada hari Jum’at (26/07/2024) sekira pukul 00.30 wib.” tambahnya

Baca Juga  Efek Jembatan Rusak, Ini Yang Dilakukan Anggota Polsek Banda Alam Polres Aceh Timur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. [end@]

Share :

Baca Juga

ACEH

SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Skema Bagi Hasil Sumber Daya Alam Aceh

BERITA

Gubernur Aceh Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman

BERANDA

Pecah Telur! Hakim Danish Podium 3 Moto3 Italia, Pembalap Malaysia Pertama Naik Podium GP Sejak 2016

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

BERITA

PT EMJ Agro Nusantara Buka Lowongan Sales dan Marketing Eksekutif untuk Wilayah Aceh

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur