LHOKSEUMAWE – Camat Banda Sakti Heri Maulana serta Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh dan MPU Kota Lhokseumawe merespon permohonan suntik mati atau euthanasia yang dilayangkan Nazaruddin Razali (59) warga Desa Pusong ke pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe pada tanggal Kamis (6/1/2022) siang.
Sempat heboh, permohonan suntik mati yang dilayangkan Nazaruddin ke PN setempat, agar dilakukan di hadapan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti, karena dirinya merasa tertekan dengan kebijakan Pemerintah yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Berkaitan dengan relokasi keramba tersebut, Heri Maulana, S.IP, M.S.M Selaku Camat Kecamatan Banda Sakti mengatakan permohonan yang dilayangkan Nazaruddin tidak masuk akal akan kehilangan pendapatan, karena pemerintah menyediakan opsi relokasi, pemberian bantuan keramba, bibit ikan, dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok.
“Dulu itu pembangunan waduk sudah dibebaskan lahannya oleh pemerintah. Lalu mereka, rakyat minta izin ke pemerintah buat keramba dalam waduk. Janjinya, kalau sewaktu-waktu pemerintah menggunakan waduk, baik pembersihan dan lain sebagainya akan diizinkan,” kata Heri. (07/01/2022)
Ia juga menambahakan relokasi budidaya keramba dikarenakan banyak nya masyarakat Kota Lhokseumawe Komplain, “soal jorok, bau, kumuh di waduk itu datang dari seluruh masyarakat kota, bukan hanya warga Pusong saja,” katanya.
Permohonan Nazaruddin juga di tanggapi oleh Majelis Permusyawaran Ulama Kota Lhokseumawe dan (MPU) Aceh, yang menilai perbuatan nelayan tersebut secara hukum Islam haram dilakukan dan bagian dari perbuatan dosa besar.
Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk H Abu Bakar Ismail yang akrab disapa Abati Babah Buloh. Menurut Abati, kebijakan menggusur keramba di lokasi waduk lebih besar mamfaatnya dibandingkan dibiarkan.
“Waduk itu milik pemerintah bukan masyarakat Pusong, semua kotoran dari Kota Lhokseumawe ditampung dilokasi tersebut. soal ada orang yang meminta disuntik mati itu dosa besar, haram hukumnya dalam Islam,” tegas Abati Babah Buloh.
Ia juga mendukung kebijakan pemerintah atas penertiban lokasi waduk dari keramba-keramba, karena waduk itu bukan tempat budidaya ikan.
“Coba saja ke waduk itu, airnya sangat bau, benar-benar tidak nyaman, saya sudah lama tidak kesana, karena menebar aroma busuk. Lebih baik pemilik keramba disitu bisa mencari tempat lain seperti di sepanjang aliran Krueng Cunda, di pesisir pantai seperti yang dilakukan masyarakat Ujong Blang,” jelasnya.
Ketua MPU Aceh , Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal juga mengatakan Allah tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar. Apalagi dalam hal ini hanya persoalan hilang mata pencarian dari satu tempat.
“Orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT. Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah maha pemurah dan maha penyayang,” ungkap Ketua MPU Aceh kepada anteroaceh.com.
Menurutnya “Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan untuk bunuh diri, masih banyak tempat lainnya bisa mencari nafkah, rahmat Allah dan kasih sayang Allah sangatlah besar. Orang tersebut bisa meminta bantuan dari keluarga, orang terdekat, masyarakat, pihak desa dan pemerintah, pasti ada jalan keluar,” tutup Lem Faisal.
Reporter : (Ek) | anteroaceh.com | Photo : (Ist) | Editor : Miranda