Home / BERITA

Senin, 17 Oktober 2022 - 04:40 WIB

11 Wanita dan 1 Botol Miras Diamankan di Pelabuhan Ulee Lheue Pukul 03.00 WIB

Sebelas Wanita terjaring razia di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue pada pukul 03.00 WIB, Minggu (16/10/2022)

BANDA ACEH – Sebelas wanita dan satu botol minuman keras (miras) diamankan oleh satuan gabungan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan di bundaran pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Minggu Pagi sekitar pukul 03.00 WIB (16/10/2022)

Adapun 11 wanita yang terjaring dalam patroli rutin yang dilansir dari Gananews tersebut meliputi dan berinisial CNF (18) asal Bireun, RWD (18) asal Aceh Tamiang, AH (21) asal Aceh Utara, SF (22) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, ROS (25) asal Banda Aceh, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar, JM (26) asal Aceh Besar, DS (25) asal Sumut, WN (40) asal Sumut serta 1 botol minuman keras jenis Anggur.

Baca Juga  UPTD Museum Tsunami Lakukan Koordinasi Percepatan Penetapan BLUD

Kegiatan gabungan yang dilaksanakan oleh satuan petugas terdiri dari Muspika Kecamatan Meuraxa, Satpol PP dan WH Banda Aceh dan Para Pemuda yang di pimpin oleh Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” Iptu Hilmi.

Kapolsek Ulee Lheue menuturkan, sebelum melaksanakan patroli, seluruh personil yang terlibat sudah mendapatkan arahan di Mapolsek setempat agar kegiatan berjalan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga  Edukasi Sains dan Budaya, Museum Tsunami Aceh Buka Zona Panel Interaktif Masa Kini

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH. mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama 1 botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran Ulee Lheue yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk di proses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” jelas Kapolsek.

Ke sebelas wanita yang diduga melanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut diamankan guna mengikuti proses hukum.

Reporter : EK | Photo : Gananews | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua