11 Wanita dan 1 Botol Miras Diamankan di Pelabuhan Ulee Lheue Pukul 03.00 WIB - Media Literasi

Home / BERITA

Senin, 17 Oktober 2022 - 04:40 WIB

11 Wanita dan 1 Botol Miras Diamankan di Pelabuhan Ulee Lheue Pukul 03.00 WIB

Sebelas Wanita terjaring razia di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue pada pukul 03.00 WIB, Minggu (16/10/2022)

BANDA ACEH – Sebelas wanita dan satu botol minuman keras (miras) diamankan oleh satuan gabungan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan di bundaran pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Minggu Pagi sekitar pukul 03.00 WIB (16/10/2022)

Adapun 11 wanita yang terjaring dalam patroli rutin yang dilansir dari Gananews tersebut meliputi dan berinisial CNF (18) asal Bireun, RWD (18) asal Aceh Tamiang, AH (21) asal Aceh Utara, SF (22) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, ROS (25) asal Banda Aceh, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar, JM (26) asal Aceh Besar, DS (25) asal Sumut, WN (40) asal Sumut serta 1 botol minuman keras jenis Anggur.

Baca Juga  Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan Bersama Ribuan Anak Yatim

Kegiatan gabungan yang dilaksanakan oleh satuan petugas terdiri dari Muspika Kecamatan Meuraxa, Satpol PP dan WH Banda Aceh dan Para Pemuda yang di pimpin oleh Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” Iptu Hilmi.

Kapolsek Ulee Lheue menuturkan, sebelum melaksanakan patroli, seluruh personil yang terlibat sudah mendapatkan arahan di Mapolsek setempat agar kegiatan berjalan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH. mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama 1 botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran Ulee Lheue yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk di proses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” jelas Kapolsek.

Ke sebelas wanita yang diduga melanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut diamankan guna mengikuti proses hukum.

Reporter : EK | Photo : Gananews | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

BERITA

Polri Berhasil Ungkap Kembali Kasus Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”

BERITA

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

BERITA

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Didorong Bangun Komunitas Film untuk Kajian Komunikasi Islam

BERITA

Peni Pekei Bebas Setelah Satu Tahun Penahanan Tanpa Bukti Kuat

BERITA

Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban

BERITA

Terduga Pelaku Pencabulan Balita ‘SS’ di Taput Masih Bebas Berkeliaran!!

BERITA

Peringatan Milad ke-56, Rektor Ajak Seluruh Sivitas Akademika Gotong Royong dan Dukung Ekoteologi