Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:24 WIB

Wanita Penjual Pinang di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan terhadap Warga Sipil

Foto Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID | YAHUKIMO – Seorang wanita penjual pinang menjadi korban penganiayaan berat oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Korban mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Dekai.

Korban berinisial E-K (33), perempuan asal Nusa Tenggara Timur, sehari-hari berjualan pinang di kawasan Distrik Dekai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Peristiwa terjadi saat korban sedang melayani pembeli di lapaknya. Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping lapak korban. Salah satu pelaku diketahui pernah menjadi pelanggan korban. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali sebelum melarikan diri ke arah Kantor Pos.

Baca Juga  Brigjen TNI Frits Pelamonia Bantah Tuduhan TNI Terlibat Dalam Penembakan Warga Sipil

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan dari Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung menuju lokasi dan rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan analisis awal dan keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, aparat menduga adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kelompok tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan ini masih didalami untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga sipil.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Kukuhkan 75 Paskibraka Aceh Timur Tahun 2026

Ia menyatakan setiap aksi kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia. Aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

PGE dan KJE Teken Kerja Sama Pengelolaan 11 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

BERANDA

SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

BERITA

Muslem Kini Punya Rumah Layak, Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Kunci RTLH di Kuta Makmur

BERITA

Meurasa HIMASOS Unimal, Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan dalam Semangat Kekeluargaan

BERANDA

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026

BERANDA

Dikawal Militer AS, Pengiriman LNG Qatar Lewat Selat Hormuz Cetak Rekor Tertinggi Sejak Perang Pecah

BERITA

MTQ ke-XXVI Kemukiman Buloh Beureughang Resmi Dibuka, Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani