MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS dengan meminta uang sebesar Rp300 juta di ruang Komisi III Gedung DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” kata Budi.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang tersebut.
Belakangan, korban mengetahui bahwa pelaku bukan pegawai KPK. Korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus penipuan serupa. (HR)







