Home / BERITA / EKBIS

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:58 WIB

UPTD RPH Banda Aceh Dukung BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku Usaha

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) menyatakan komitmennya untuk mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mempercepat proses sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di wilayah Banda Aceh.

Kepala DP2KP Banda Aceh, Iskandar, S.Sos., M.Si., melalui Kepala UPTD RPH, Heriansyah, S.P., S.H., M.Si., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Media Centre UPTD RPH Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Siaran persnya diterima redaksi di Medan, Jumat (24/10/2025).

“Kolaborasi yang kami gagas ini merupakan bentuk keberpihakan Pemko Banda Aceh kepada pelaku usaha, khususnya usaha makanan berbahan asal hewani seperti warung makan, pedagang bakso, hingga pedagang kue. Kami akan memberikan pendampingan agar produk mereka dapat memperoleh sertifikasi halal resmi dari BPJPH,” ujar Heriansyah yang akrab disapa Gus Heri.

Baca Juga  Presiden Jokowi Dorong Transformasi Digital Percepat Pemulihan Global

Ia menjelaskan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sekaligus dukungan terhadap program Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Masyarakat Banda Aceh perlu tahu, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman baik dari usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro wajib bersertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Heriansyah juga menjelaskan sejumlah regulasi dan aturan turunan yang mengatur sistem jaminan produk halal. Ia menekankan, produk yang belum memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu tersebut tidak diperbolehkan beredar secara hukum.

Baca Juga  Tim PKPHAM Dan Bupati Aceh Utara Melakukan Persiapan Pelaksanaan Kick Off Pelanggaran HAM Di Aceh

“Kami di UPTD RPH fokus mendampingi pelaku usaha berbahan asal hewani, termasuk penjual ayam, agar usaha mereka memenuhi standar halal. Sebagai RPH yang telah bersertifikat halal dari BPJPH, kami siap memainkan peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi UMKM di Banda Aceh,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya berencana menjalin koordinasi dengan Deputi Pengawasan dan Pembinaan BPJPH Pusat serta menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna memperkuat proses pendampingan di lapangan.

“Dalam waktu dekat kami akan mematangkan peran ini bersama BPJPH dan LPH, agar Banda Aceh menjadi kota percontohan dalam penerapan produk halal berbasis pelaku usaha kecil,” tutup Gus Heri dengan optimistis. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia