MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) menyatakan komitmennya untuk mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mempercepat proses sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di wilayah Banda Aceh.
Kepala DP2KP Banda Aceh, Iskandar, S.Sos., M.Si., melalui Kepala UPTD RPH, Heriansyah, S.P., S.H., M.Si., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Media Centre UPTD RPH Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Siaran persnya diterima redaksi di Medan, Jumat (24/10/2025).
“Kolaborasi yang kami gagas ini merupakan bentuk keberpihakan Pemko Banda Aceh kepada pelaku usaha, khususnya usaha makanan berbahan asal hewani seperti warung makan, pedagang bakso, hingga pedagang kue. Kami akan memberikan pendampingan agar produk mereka dapat memperoleh sertifikasi halal resmi dari BPJPH,” ujar Heriansyah yang akrab disapa Gus Heri.
Ia menjelaskan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sekaligus dukungan terhadap program Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Masyarakat Banda Aceh perlu tahu, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman baik dari usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro wajib bersertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heriansyah juga menjelaskan sejumlah regulasi dan aturan turunan yang mengatur sistem jaminan produk halal. Ia menekankan, produk yang belum memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu tersebut tidak diperbolehkan beredar secara hukum.
“Kami di UPTD RPH fokus mendampingi pelaku usaha berbahan asal hewani, termasuk penjual ayam, agar usaha mereka memenuhi standar halal. Sebagai RPH yang telah bersertifikat halal dari BPJPH, kami siap memainkan peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi UMKM di Banda Aceh,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya berencana menjalin koordinasi dengan Deputi Pengawasan dan Pembinaan BPJPH Pusat serta menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna memperkuat proses pendampingan di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan mematangkan peran ini bersama BPJPH dan LPH, agar Banda Aceh menjadi kota percontohan dalam penerapan produk halal berbasis pelaku usaha kecil,” tutup Gus Heri dengan optimistis. (EQ)









