Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:05 WIB

Tim Opsnal Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Saat Beraksi

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Tim Operasional Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (16/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar siang hari di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di Kelurahan Belendung. Kedua pelaku diamankan saat diduga hendak mencuri sepeda motor merek Yamaha jenis Mio yang terparkir di depan rumah warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolsek Benda, Sriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim M. Siagian melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah tersebut.

Baca Juga  PROYEK BENDUNGAN KRUENG PASEE MANGKRAK, BEM FH UNIMAL MENGGELAR AKSI MASSA DI GEDUNG KEMENTERIAN PUPR RI

Petugas kemudian mendapati dua orang mencurigakan sedang mengutak-atik sepeda motor yang dalam kondisi mesin mati. Keduanya terlihat merogoh bagian bodi depan kendaraan.

Saat akan dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari. Namun, setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara memutus dan menyambung kembali kabel soket pada bagian bodi depan sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014 beserta STNK asli dan fotokopi BPKB.

Baca Juga  Polisi Kejar Keberadaan Pelaku Pembunuh Evy Mariana Amaliawati

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Karena kedua pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir menggunakan kunci ganda.

“Kami mengajak masyarakat memasang kunci tambahan dan segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Disnakermobduk Aceh dan Serikat Pekerja Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

BERITA

Operasi Patuh Seulawah 2026 Digelar 8–21 Juni, Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Sasaran Satlantas Polres Lhokseumawe

BERITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

BERITA

Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

BERITA

85 Peserta P3N Angkatan XXVII Dikukuhkan, Brigjen Pol. Ade Ary Raih Predikat Terbaik Akademik

ACEH

Yayasan Cakra Donya Atjeh Peringati Haul ke-16 Hasan Muhammad Di Tiro, Dorong Semangat Pembangunan dan Kemajuan Aceh

ACEH

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

ACEH

Gagal Penuhi Panggilan, Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam Masuk DPO Satpol PP-WH