Home / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:55 WIB

Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

ACEH TIMUR — Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur. Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan. Pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, (16/10/2023) sore di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK,SH,MH membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut. 

Diawali dari Laporan Nomor Polisi: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada Hari Sabtu, Tanggal 30 September 2023, Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pengamanan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  PIM Gelar Closing dan Awarding Konversi Inovasi Green Inovasi Enegi

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku antara JA dan NA. 

Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Ekskavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan media awak.

Kapolres yang didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, SE dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. penetapan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres.

Baca Juga  LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.

Menurutnya, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan penambangan galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami memastikan akan menindak tegas aktivitas galian C ilegal.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang dimintai keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, jika diumumkan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. 

Dikatakan, penegak hukum Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK,SH,MH

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

BERANDA

KSP Dudung: Dana Talangan Dapur MBG Belum Tentu Diganti, Pemerintah Tata Ulang SPPG

ACEH

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Layani 127 Warga Binaan Lapas Idi

ACEH

Plt Kadis Pendidikan Bustami, S.Pd., M.Si Buka O2SN Aceh Timur 2026, Ratusan Siswa SD Adu Prestasi di 5 Cabor