LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeledah rumah istri Heriadi selaku Direktur Rumah Sakit PT Arun di Desa Meunasah Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jum’at (19/05/2023)
Sebelumnya rumah Heriadi selaku Direktur Rumah Sakit PT Arun di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti lebih dahulu digeledah oleh tim penyidik pada Selasa, (16/05/2023)
Dalam hal ini Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, S.H., melalui Kasi Inteljen Therry Hutama,S.H., M.H., mengatakan pengeledahan rumah istri Hariadi di Kandang merupakan upaya mencari dokumen maupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi terkait Rumah Sakit PT. Arun.
Therry Hutama menambahkan, Kejari Lhokseumawe telah menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp. 184.742.120,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi RS PT. Arun Lhokseumawe sekita pukul 11.00 WIB pada Jum’at (19/05/2023)
Adapun pengembalian tersebut berasal dari dua orang yaitu MD sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan RG sebesar Rp. 129.742.120,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah).
“Dengan adanya pengembalian hari ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 8.120.881.592,- (delapan milyar seratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)”, papar Therry Gutama. [ëndæ)