Aceh Timur, Medialiterasi.id | Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus pembunuhan warga Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026) sore. Tersangka berinisial ANS alias AAN (43) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Khairul Nasri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menyebutkan penyerahan tersangka merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar AKP Novrizaldi.
Tersangka dijerat Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan. (DDN)







