Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Aceh Timur, Medialiterasi.id | Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus pembunuhan warga Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026) sore. Tersangka berinisial ANS alias AAN (43) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Khairul Nasri.

Baca Juga  Dewan Pers Tertibkan Media yang Mencatut Nama Kementerian dan Lembaga Negara

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menyebutkan penyerahan tersangka merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar AKP Novrizaldi.

Tersangka dijerat Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan. (DDN)

Share :

Baca Juga

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

BERITA

PT EMJ Agro Nusantara Buka Lowongan Sales dan Marketing Eksekutif untuk Wilayah Aceh

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur

BERITA

Gas Poll! Veda Ega Tahan di 5 Besar, Persaingan Moto3 2026 Makin Panas Usai Mugello

BERANDA

Start ke-13 Finis ke-8: Comeback Veda Ega di Mugello Buktikan Mental Juara Moto3

BERANDA

Viral Foto Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara Berhaji Sederhana, Netizen Sebut “Pemimpin Panutan”