Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Aceh Timur, Medialiterasi.id | Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus pembunuhan warga Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026) sore. Tersangka berinisial ANS alias AAN (43) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Khairul Nasri.

Baca Juga  Haidar Alwi Usulkan Sistem Kesejahteraan Jadi Syarat Mutlak Izin Tambang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menyebutkan penyerahan tersangka merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar AKP Novrizaldi.

Tersangka dijerat Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan. (DDN)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

ACEH

Penguatan Peran KPA sebagai PPK, Pemerintah Aceh Gelar Diseminasi Pengetahuan PBJ

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka