Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Aceh Timur, Medialiterasi.id | Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus pembunuhan warga Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026) sore. Tersangka berinisial ANS alias AAN (43) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Khairul Nasri.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Tanda Tangani Kontrak Kerja Senilai 263,47 Miliar Rupiah

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menyebutkan penyerahan tersangka merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar AKP Novrizaldi.

Tersangka dijerat Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan. (DDN)

Share :

Baca Juga

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak