Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Aceh Timur, Medialiterasi.id | Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus pembunuhan warga Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026) sore. Tersangka berinisial ANS alias AAN (43) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Khairul Nasri.

Baca Juga  Presiden Tinjau Penanganan Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Kutacane, dan Padang Pariaman

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menyebutkan penyerahan tersangka merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar AKP Novrizaldi.

Tersangka dijerat Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan. (DDN)

Share :

Baca Juga

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya