Home / OPINI / POLITIK

Kamis, 1 Desember 2022 - 23:49 WIB

Talak Tiga Jokowi

oleh M Rizal Fadillah*

OPINI – Talak adalah cerai atau putusnya perkawinan. Talak tiga berakibat hukum tidak dapat rujuk kembali. Urusan selesai. Rumah tangga rontok dalam perpisahan yang pahit. Tentu melalui proses pemeriksaan pengadilan. Talak tiga Jokowi adalah perpisahan abadi dari ruang Istana. Jokowi dan Istana berada di tempat yang berbeda. Masyarakat atau rakyat melambaikan tangan. Selamat jalan, selamat berpisah, pak Jokowi. Ada yang menangis ada juga yang bahagia. Bahagia karena bangsa terbebas dari kerusakan dan kekacauan.

Entah itu terjadi tahun 2024 atau 2023 hanya Allah yang tahu. Pak Jokowi tentu menginginkannya tahun 2029 atau sekurang-kurangnya 2027 tetapi tampaknya fenomenanya berada di luar hukum kausalitas. Sulit mencari sebab akibat yang dapat diterima secara rasional dan konstitusional. Jadi 2024 atau 2023 saja. Keharmonisan rumah tangga sudah berat untuk dipertahankan.

Menuju perpisahan sepertinya Pak Jokowi agak kalut dan kulit mengkerut. Rambut untung masih hitam. Ia ingin mewariskan kekuatannya kepada putera menantunya, tapi itu terlalu jauh. Cobalah kepada Menteri yang sangat setia padanya, itu bukan jaminan. Pilihan lain adalah Rambo. Rambut bodas. Itupun ternyata banyak kelemahan dan kritiknya.

Baca Juga  MAHKAMAH KONSTITUSI, UNTUK RAKYAT MENCARI KEADILAN, ATAU PEMBELA KEKUASAAN?

Nekad sedikit jadi Wapres saja, yang penting selamat. Namun jalan demikian juga masih sempit. Jadinya pusing tujuh keliling. Bergerak menuju 2024 atau 2023 yang penuh ketegangan. Relawan dikumpulkan, partai mulai meninggalkan. Pengaruh Jokowi secara bertahap memudar.

Baca Juga : To Kill or To Be Killed or Buldozer

Di sisi lain “musuh” yang ditakuti terus bergerak kesana-sini. Dukungan terus berlipat. Akhirnya kulit makin berkerut, wajah kecut dan hati semakin kalut. Mulai dihambat kegiatan. Izin penggunaan tempat acara silaturahmi dicabut di berbagai daerah seperti Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh juga di Tasik dan Ciamis.

Aspirasi rakyat termasuk mahasiswa yang mendesak agar Pak Jokowi segera mundur dari jabatan adalah “surat gugatan cerai” yang sudah teregistrasi di Pengadilan. Menunggu jadwal persidangan. Bukti-bukti baik tertulis maupun saksi-saksi disiapkan. Aspek kekerasan sebagai kepala rumah tangga tentu masuk juga dalam pembuktian. Kekerasan di halaman, di jalan tol, maupun di stadion.

“salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain”

Sulit Pak Jokowi mempertahankan argumen harmoni rumah tangga. Faktanya terjadi perselisihan terus menerus. Pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 KHI “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Baca Juga  Puasa Mengajarkan Kita untuk Saling Menyayangi

Dua periode sudah cukup untuk hidup bersama dengan Pak Jokowi, tidak perlu ada fikiran memanjang dalam segala bentuknya. Masih banyak tokoh yang mampu menggantikan. Toh prestasi dalam menyejahterakan keluarga juga jeblok. Anak istri hidup susah. Ia bukan bapak yang baik dan bertanggung jawab.

Talak tiga Jokowi hanya tinggal menunggu waktu. Moga pasca perceraian tidak berimplikasi buruk, artinya semua menjadi baik. Persoalan harta atau gono-gini tidak menjadi persoalan baru. Ada KKN disana. Karena lanjutannya ternyata bukan hanya sengketa perdata tetapi juga pidana.

Kita lihat saja ke depan. Hukum kekuatan memang unik dan mengejutkan.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Bandung, 2 Desember 2022.

Share :

Baca Juga

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

OPINI

“Jangan Jual Aqidah Demi Nafkah”: Ajaran Agama Kita Ingatkan Pentingnya Memilih Pekerjaan Halal

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

OPINI

Merdeka dari Krisis Soft Skills: Menyiapkan SDM Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

BERANDA

Penasihat Gubernur Aceh Nilai Bantuan Alsintan Rp2,5 Triliun dari Kementan Rawan Salah Sasaran dan Mangkrak

ACEH

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh, LBH: Pengerahan TNI Cederai Ruang Demokrasi

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

OPINI

Perdamaian Harus Menjadi Energi Positif: Mendorong Aceh Menuju Kesejahteraan, Kemandirian, dan Kedaulatan Ekonomi