![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Di era serba digital, kualitas peradilan tidak lagi dinilai semata dari putusan hakim di ruang sidang. Akses informasi perkara, kemudahan pendaftaran daring, hingga integrasi administrasi antar-lembaga kini menjadi indikator utama kinerja lembaga peradilan.
Sebagai upaya memperbaiki layanan, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menginstruksikan seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengisi Survei Kepuasan Pengguna atas layanan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu, dengan batas waktu hingga 15 Agustus 2025.
Instruksi ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik mengukur kepuasan pengguna secara berkala. Tujuannya untuk menemukan kelemahan, memperbaiki prosedur, dan meningkatkan kualitas pelayanan agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar terwujud.
“Survei ini bukan hanya pengisian link, tetapi harus menjadi cermin introspeksi. Data yang terkumpul akan kami jadikan dasar evaluasi nyata,” tegas Dirjen Badilum MA, Bambang Hadi Santosa, di Jakarta, Rabu (14/8).
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) memungkinkan publik memantau jalannya perkara secara real-time.
e-Court memfasilitasi pendaftaran perkara tanpa harus datang ke pengadilan, mengurangi antrean dan biaya transportasi.
e-Berpadu mengintegrasikan administrasi perkara pidana antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
“Dengan sistem yang terintegrasi, hakim dan panitera dapat bekerja lebih efisien karena dokumen tidak tercecer dan jadwal sidang lebih tertata,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Ratna Dewi Pramudito, yang mendukung penuh pelaksanaan survei ini.
Beberapa pengadilan mengakui masih ada tantangan teknis seperti gangguan server, kurangnya pelatihan petugas, dan rendahnya sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurut Dr. Bima Harahap, pengamat hukum peradilan, hasil survei harus ditindaklanjuti secara transparan. “Kalau masalah server sering terjadi, jangan hanya jadi catatan, tapi perbaiki. Kalau SDM kurang paham, latih. Jangan sampai survei hanya berhenti di laporan,” ujarnya.
MA berperan sebagai koordinator nasional untuk memastikan standar pelayanan di semua pengadilan seragam dan akuntabel. Data survei ini akan digunakan sebagai:
Dasar penyusunan program pelatihan dan penguatan SDM;
Alat ukur capaian kinerja aparatur peradilan;
Instrumen evaluasi sistem digital, termasuk SIPP dan e-Court.
“Kalau kita mau peradilan dipercaya publik, jangan hanya terlihat modern dari luar, tetapi harus terasa manfaatnya bagi pengguna layanan,” tutup Bambang Hadi Santosa.
Dengan langkah berbasis data seperti ini, sistem peradilan diharapkan menjadi pelayanan publik yang responsif, ramah, dan benar-benar dipercaya masyarakat. (H. Ranto)







