Home / BERITA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Survei Kepuasan Layanan Peradilan: Ukur Kinerja, Serap Aspirasi, Perbaiki Layanan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA – Di era serba digital, kualitas peradilan tidak lagi dinilai semata dari putusan hakim di ruang sidang. Akses informasi perkara, kemudahan pendaftaran daring, hingga integrasi administrasi antar-lembaga kini menjadi indikator utama kinerja lembaga peradilan.

Sebagai upaya memperbaiki layanan, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menginstruksikan seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengisi Survei Kepuasan Pengguna atas layanan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu, dengan batas waktu hingga 15 Agustus 2025.

Instruksi ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik mengukur kepuasan pengguna secara berkala. Tujuannya untuk menemukan kelemahan, memperbaiki prosedur, dan meningkatkan kualitas pelayanan agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar terwujud.

“Survei ini bukan hanya pengisian link, tetapi harus menjadi cermin introspeksi. Data yang terkumpul akan kami jadikan dasar evaluasi nyata,” tegas Dirjen Badilum MA, Bambang Hadi Santosa, di Jakarta, Rabu (14/8).

  • SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) memungkinkan publik memantau jalannya perkara secara real-time.

  • e-Court memfasilitasi pendaftaran perkara tanpa harus datang ke pengadilan, mengurangi antrean dan biaya transportasi.

  • e-Berpadu mengintegrasikan administrasi perkara pidana antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta

“Dengan sistem yang terintegrasi, hakim dan panitera dapat bekerja lebih efisien karena dokumen tidak tercecer dan jadwal sidang lebih tertata,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Ratna Dewi Pramudito, yang mendukung penuh pelaksanaan survei ini.

Beberapa pengadilan mengakui masih ada tantangan teknis seperti gangguan server, kurangnya pelatihan petugas, dan rendahnya sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan.

Menurut Dr. Bima Harahap, pengamat hukum peradilan, hasil survei harus ditindaklanjuti secara transparan. “Kalau masalah server sering terjadi, jangan hanya jadi catatan, tapi perbaiki. Kalau SDM kurang paham, latih. Jangan sampai survei hanya berhenti di laporan,” ujarnya.

Baca Juga  Kapal Penyelundup 390 Ton Minerba Radioaktif Ditangkap di Batam, Negara Rugi Triliunan

MA berperan sebagai koordinator nasional untuk memastikan standar pelayanan di semua pengadilan seragam dan akuntabel. Data survei ini akan digunakan sebagai:

  1. Dasar penyusunan program pelatihan dan penguatan SDM;

  2. Alat ukur capaian kinerja aparatur peradilan;

  3. Instrumen evaluasi sistem digital, termasuk SIPP dan e-Court.

“Kalau kita mau peradilan dipercaya publik, jangan hanya terlihat modern dari luar, tetapi harus terasa manfaatnya bagi pengguna layanan,” tutup Bambang Hadi Santosa.

Dengan langkah berbasis data seperti ini, sistem peradilan diharapkan menjadi pelayanan publik yang responsif, ramah, dan benar-benar dipercaya masyarakat. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final