Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya - Media Literasi

Home / BERITA / EDUKASI / HUKUM

Senin, 12 Juni 2023 - 02:52 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Aceh Timur  | Medialiterasi.id Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya memainkan anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK, SIK Senin, (6/12/2023).

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai baterai tenaga, tapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan kecepatannya dibatasi maksimal 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan di SPBU ke JPU

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau tempat tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah pengamanan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, kawasan sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi , area perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca Juga  Empat Tersangka Pemakai Sabu dan Ganja Dibekuk di Teumpok Teungoh

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami melakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di wilayah tertentu. Seperti kawasan, perumahan kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK, SIK. []

Share :

Baca Juga

BERITA

Guncangan Besar di Dunia Cellular! Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian

BERITA

Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya

BERITA

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

BERITA

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

BERITA

Polisi Polda Metro Jaya Gelar “Satu Jam Mengaji”, Ajak Warga Makmurkan Masjid

BERITA

4824 Calon Mahasiswa Baru Mendaftar di IAIN Lhokseumawe Lewat Jalur SPAN-PTKIN

BERITA

AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe

BERITA

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Upayakan Paksa Tangkap Tersangka BA