Home / BERITA / EDUKASI / HUKUM

Senin, 12 Juni 2023 - 02:52 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Aceh Timur  | Medialiterasi.id Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya memainkan anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK, SIK Senin, (6/12/2023).

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai baterai tenaga, tapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan kecepatannya dibatasi maksimal 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga  Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau tempat tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah pengamanan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, kawasan sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi , area perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca Juga  Dek Gam : 18 Tahun Perdamaian Aceh Masih Jauh Dari Harapan Masyarakat Aceh

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami melakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di wilayah tertentu. Seperti kawasan, perumahan kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, STK, SIK. []

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah

ACEH

Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Apresiasi Dedikasi Kejaksaan

BERANDA

Keadilan Prosedural Menang: Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Sidang Dihentikan

BERITA

DLHK Aceh Apresiasi Sekolah Alam KAHFIS, Dinilai Berhasil Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

BERANDA

Resmi? FIFA Disebut Setujui Piala Dunia 2030 Diperluas Jadi 64 Tim

BERANDA

Makan Ini! Payudara Lebih Sehat & Terlindungi