Home / ACEH / BERITA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:24 WIB

SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Skema Bagi Hasil Sumber Daya Alam Aceh

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk memperjelas implementasi kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam (SDA) sesuai peraturan perundang-undangan dan semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Sekretaris SEKBER Aceh sekaligus relawan Mualem–Dek Fadh, Irwan Syahputra (Syech Wan), mengatakan kejelasan kewenangan Aceh dan pelaksanaan berbagai kesepakatan yang telah menjadi dasar hubungan antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia sangat penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan Aceh dan memastikan pelaksanaan berbagai kesepakatan yang telah menjadi dasar hubungan antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” kata Syech Wan dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Menurutnya, Aceh memiliki potensi besar di sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, semen, serta pupuk. Potensi tersebut perlu didukung dengan pembangunan industri hilir agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Selain itu, SEKBER Aceh juga mendorong Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan investasi dan pengembangan industri daerah, termasuk optimalisasi fasilitas strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun guna meningkatkan daya saing ekonomi Aceh.

Dukung Sikap Gubernur Aceh soal Blok Andaman

Dalam pernyataannya, SEKBER Aceh turut menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Energy.

Baca Juga  Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Aceh melalui surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Februari 2026. Syech Wan menilai langkah itu merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan operator proyek terletak pada konsep pengolahan gas. Mubadala Energy mengusulkan penggunaan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut, sedangkan Pemerintah Aceh menginginkan pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) yang terintegrasi dengan KEK Arun di Lhokseumawe.

Menurut Pemerintah Aceh, pengolahan gas di darat akan mendukung kebangkitan kawasan industri eks LNG Arun, memperkuat hilirisasi industri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Cadangan gas South Andaman yang berasal dari Lapangan Layaran dan Tangkulo diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (trillion cubic feet atau TCF), sehingga dinilai sebagai salah satu proyek energi strategis bagi Aceh dan Indonesia.

Meski PoD I dilaporkan telah ditandatangani Menteri ESDM pada April 2026, Pemerintah Aceh disebut masih memperjuangkan pembangunan fasilitas pengolahan gas di darat.

Baca Juga  Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

Syech Wan menilai apabila seluruh fasilitas produksi dan pengolahan dilakukan di laut, manfaat ekonomi yang diperoleh Aceh akan lebih terbatas. Sebaliknya, jika terintegrasi dengan KEK Arun, pemerintah daerah, dunia usaha lokal, dan masyarakat akan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang tercipta dari proyek tersebut.

Minta Kejelasan Skema Bagi Hasil

Selain persoalan pengelolaan Blok Andaman, SEKBER Aceh juga meminta kejelasan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam agar dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syech Wan mengatakan aspirasi tersebut merujuk pada ketentuan Otonomi Khusus Aceh serta berbagai kesepahaman yang lahir dari MoU Helsinki. Menurutnya, kejelasan kewenangan dan mekanisme pembagian hasil sangat penting agar masyarakat Aceh dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam daerah.

SEKBER Aceh berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terus membangun komunikasi yang konstruktif guna memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh dapat dijalankan secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Kami juga mendukung upaya Gubernur Aceh dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di sektor sumber daya alam dan pembangunan ekonomi daerah,” ujar Syech Wan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Aceh Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman

BERANDA

Pecah Telur! Hakim Danish Podium 3 Moto3 Italia, Pembalap Malaysia Pertama Naik Podium GP Sejak 2016

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

BERITA

PT EMJ Agro Nusantara Buka Lowongan Sales dan Marketing Eksekutif untuk Wilayah Aceh

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur

BERITA

Gas Poll! Veda Ega Tahan di 5 Besar, Persaingan Moto3 2026 Makin Panas Usai Mugello