![]()
Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil TA, M.Si
Pengamat Sosial dan Politik, USK, Banda Aceh
SEJARAH telah mencatat Kesekian kalinya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Dorel Almir melakukan uji materi terkait syarat pencalegan yang diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu. Beleid dalam pasal tersebut adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan dari materi permohonan, pemohon menilai syarat tersebut menjadi penyebab menjamurnya caleg instan karena tidak mengatur batasan waktu keanggotaan di parpol.
Dorel Almir menilai ketentuan itu juga berpotensi melanggar hak konstitusional anggota parpol yang sudah lama menjadi kader. Demi menyehatkan sistem partai, politisi Partai Golkar itu menganggap UU Pemilu perlu mengatur batasan minimal satu tahun menjadi anggota parpol sebagai prasyarat dicalonkan sebagai anggota legislatif. Menurut Anda para pembaca, perlukah diatur batasan minimal keanggotaan di parpol untuk menjadi caleg?
Caleg instan bukan fenomena baru. Pasca Reformasi, mereka kerap menghiasi Daftar Caleg Tetap (DCT), tak sedikit pula yang akhirnya terpilih sebagai anggota legislatif. Alih-alih berkurang, caleg karbitan ini malah semakin subur pada Pileg 2019 yang lalu dan mungkin juga akan tambah banyak di Pemilu 2024 yang akan datang. Banyak pihak menilai parpol terkesan asal mencomot caleg, yang pertimbangannya hanyalah sebatas mengedepankan popularitas belaka. Uniknya lagi, aksi “lompat pagar” dari partai satu ke partai lainnya juga banyak terjadi menjelang pendaftaran caleg ke KPU pada Juli 2018 periode lalu.
Semua itu terkesan sangat tak menghargai anggota parpol yang telah berjuang mati-matian untuk kemajuan partainya. Tindakan pragmatis itu dinilai karena parpol hanya mementingkan lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Jangankan menimang-nimang integritas, kabarnya kemampuan caleg pun dikesampingkan. Jika demikian adanya realitas parpol, bukankah syarat batasan minimal keanggotaan parpol juga tetap mudah dimanipulasi? Lalu, sejauh mana keinginan Dorel Almir itu bisa melahirkan anggota legislatif yang berkualitas dan kredibel? Pasalnya, mereka yang telah menjadi kader sejak lama juga tidak menjadi jaminan kualitas anggota parlemen.
Buktinya, kebanyakan para koruptor yang digelandang KPK sebetulnya bukanlah orang yang baru bergabung di partai politik, akan tetapi mereka telah bertahun-tahun menjadi kader. Masalahnya, mereka menjadi ‘kader’ yang ‘tak berkadar’ di partai sebelumnya. Meski begitu, kondisi itu tampaknya tak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan kader karbitan. Jika pencalegan dibatasi waktu minimal keanggotaan parpol, bisa saja aturan tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tetapi, kalau persyaratan nyaleg tetap sebagaimana Pasal 240 Ayat 1 huruf n UU Pemilu, boleh jadi caleg instan tak akan terkikis. Terlebih kalau parpol urung berbenah. Lantas, bagaimana solusi jitu mengikis kader karbitan dalam pencalegan? Cukupkah sebatas dilarang melalui seperangkat aturan?
Nah, saya sendiri berpendapat bahwa Peraturan perundang-undangan perlu mengatur batasan minimal keanggotaan parpol sebagai syarat menjadi caleg. Hal ini untuk menghindari orang-orang yang tidak berkeringat dan berdarah-darah di partai menjadi caleg instan. Jika tidak diatur, maka orang yang tidak jelas asal-usulnya bisa dengan mudah menjadi caleg. Dan akan menggusur kader-kader lama yang sudah berjuang lama di partai. Kader instan menjadi fenomena wajar dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan uang dan popularitas. Karena jika yang menjadi caleg itu kader biasa, tidak populer, dan juga tidak punya basis finansial yang kuat, maka akan kalah dan tentu merugikan partai.
Oleh karena itu, partai-partai mencalegkan kader-kader karbitan tersebut. Memang Demokrasi liberal selalu akan melahirkan politisi karbitan. Sebenarnya, caleg instan ini konsekuensi dari demokrasi liberal, berbiaya mahal, dan sangat dibutuhkan popularitas. Yang akhirnya mengesampingkan perjuangan kader yang telah berjuang dari bawah. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan dengan ambang batas (parliamentary threshold) 4 persen, maka partai politik berusaha keras membajak para artis yang populer dan pengusaha yang punya banyak uang.
Tentu ini akan mengesampingkan dan memanipulasi syarat batas minimal keanggotaan tersebut. Saya pikir bukan hanya Dorel Almir yang ingin melahirkan anggota legislatif yang berkualitas dan kredibel. Tapi semua rakyat dan bangsa Indonesia. Sesuatu yang wajar jika Dorel Almir mengajukan judicial review. Bisa untuk memperbaiki sistem partai politik. Bisa juga karena dia tergeser kalah bersaing dengan new comer atau kader instan tersebut. Terlepas apa motivasinya, langkah Dorel Almir ini sesuatu yang baik untuk perjalanan demokrasi ke depan.
Tapi biarlah Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan. Meski begitu, tentu harus ada aturan yang jelas terkait pembatasan keanggotaan di partai politik. Solusinya komitmen pimpinan partai politik yang harus mengutamakan kader-kadernya yang sudah berjuang lama, berkeringat, dan berdarah-darah untuk partai. Pendeknya, mengikis kader instan perlu diatur dalam undang-undang dan komitmen pimpinan partai yang dibutuhkan. Ada juga pendapat yang menyebutkan Kalau undang-undang mengatur batasan minimal bagi seseorang beraktivitas di partai politik untuk bisa dicalonkan menjadi caleg, itu sebenarnya kurang tepat.
Cuma memang kalau tidak ada batasan waktu, yang terjadi bukan hanya melahirkan caleg instan tetapi juga ada politisi “kutu loncat”. Jika serius ingin memperbaiki kualitas demokrasi, maka kualitas partai politik, termasuk fungsi kaderisasi partai–harus diperbaiki. Sebab problem munculnya caleg instan sebenarnya ada di kaderisasi parpol, bukan undang-undang dalam perspektif ini. Meski begitu, batasan minimal lamanya waktu seseorang di partai politik dan menjadi syarat untuk bisa dicalonkan sebagai caleg memang ide yang bagus.
Aturan ini untuk memastikan bahwa seseorang yang dicalonkan tersebut tidak sekadar “iseng-iseng berhadiah” siapa tahu jadi calon legislatif. Seharusnya partai politik melahirkan politisi sebagai pejuang, dan bukan hanya sekedar politisi karbitan dan sebagai kenderaan politik untuk dapat kekuasaan. Caleg instan dan politisi “kutu loncat” akibat mekanisme kaderisasi di partai politik yang tidak berjalan. Coba kita kaji dari sekian parpol peserta Pemilu 2019, partai politik mana yang punya pola kaderisasi yang baik? Tanpa perlu menyebutkan nama, memang ada parpol yang berbasis kader.
Mestinya parpol itu punya sistem kaderisasi di mana seseorang baru bisa dicalonkan sebagai caleg setelah seseorang itu berkiprah sekian lama, misalnya, setelah kader parpol itu menjabat sebagai instruktur, memimpin organisasi sayap partai, dan lain sebagainya. Menurut saya, itu yang belum dimiliki partai politik. Karena bagaimanapun juga, politik itu harus dipahami sebagai karir. Bukan sekadar profesi yang musiman. Bahkan ada partai politik yang justru melakukan rekruitmen terbuka untuk menjadi caleg.
Memang ini ada plus-minusnya. Sisi positifnya, mungkin parpol tersebut ingin menunjukkan bahwa dia sebagai partai terbuka. Siapapun boleh jadi caleg, tanpa mahar, dan lain sebagainya. Tetapi sisi negatifnya, kapan partai politik itu punya kader yang loyal jika pola rekrutmennya demikian? Karena kalau bicara akar sejarahnya, partai politik itu dibentuk oleh kesamaan kepentingan, ideologi, dan lain-lain.
Nah, kalau parpol bisa dengan mudah dimasuki oleh “pemain baru”, terutama dalam pencalegan, akhirnya warna asli dari partai politik semakin tidak terlihat. Sehingga kalau sekarang ditanya mana partai yang ideologis, sulit kita temukan itu di Indonesia. Tidak berjalannya kaderisasi di partai politik, bisa jadi karena parpol tidak punya blueprint sistem kaderisasi di internalnya masing-masing. Justeru Yang dominan muncul dan terlihat dipermukaan adalah partai politik itu hanya sebagai alat memobilisasi massa.
Jadi, parpol itu akan kelihatan sebagai partai politik ketika sudah menunjukkan “ini lho, massa saya”. Jarang parpol yang berani mengklaim “kami besar karena kader kami sekian jumlahnya”, bukan massa kami sekian. Namun realitasnya, partai politik hanya sebagai stempel. Dan mohon maaf, sebagian parpol justru memanfaatkan itu. Siapa yang mau didaftarkan sebagai caleg, bayar sekian untuk mendapatkan restu dari pimpinan atau elite parpol.
Begitupun terkait dukungan parpol terhadap pencalonan kepala daerah. Bagi sebagian elite parpol, kondisi ini sudah cukup menguntungkan secara finansial, sehingga tidak perlu lagi melakukan kaderisasi. Mungkin itu yang berada dipikiran sebagian elite politik kita. Wallahu ‘Aklam. Dengan demikian, caleg instan ini semakin menunjukan bahwa parpol bukan alat memperjuangkan aspirasi, tetapi hanya kendaraan untuk meraih posisi sebagai anggota legislatif atau bahkan jabatan publik lainnya.
Makanya rumor mengenai adanya mahar politik dengan jumlah tertentu sering kita dengar. Karena memang orang menganggap buat apa harus berkiprah di partai politik, toh tak ada untungnya secara finansial. Berkiprah di parpol idealnya memang bukan untuk mencari keuntungan finansial, malah justru orang mungkin akan mengeluarkan uang atau modal.
Tetapi ini tidak dimiliki oleh sebagian politisi kita yang bergabung di partai politik. Beda halnya dengan sesorang yang memang karakter dasarnya sebagai aktivis sosial, maka mereka masuk politik itu sebagai ladang perjuangan. Sehingga kader parpol yang seperti ini, lolosnya menjadi anggota legislatif tak lebih sebatas bonus dari apa yang dia lakukan. Bukan dijadikan tujuan utama. Sekali lagi, mestinya parpol itu sebagai alat perjuangan, bukan sekadar kendaraan politik yang hanya untuk merebut kekuasaan. Semoga parpol ke depan semakin berwibawa dan berintegritas dalam berjuang.
Banda Aceh, 17 Maret 2023







