Home / BERITA

Senin, 20 Februari 2023 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

TANJUNG PINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Manunggal Kel. Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjung Pinang. Senin (20/02/23)

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 (dua) orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H.,M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG),” Kata Kasat Narkoba Akp Efendi.

Baca Juga  Rangkaian Kunker Presiden RI: Kapolri dan Panglima TNI Tiba di Aceh

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini beawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,adapun Penangkapan pelaku (ES) dan (VG) disebuah rumah di jl. Manunggal Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku (ES) dan (VG), ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku (ES), 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku (ES) dan (VG),” Terang Akp Efendi.

Baca Juga  Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

”Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,”Pungkas Kasat Narkoba AKP Efendi.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK