MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025), menyikapi isu maraknya peredaran beras oplosan yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidaknya, tim mendatangi tiga toko yang menjual beras premium untuk memeriksa ketersediaan stok, memantau harga jual, serta mengambil sejumlah sampel untuk uji laboratorium.
“Tujuan kami mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yaitu Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” ujar AKBP Ardila di lokasi.
Satgas juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya di laboratorium. Menurut Ardila, hasil pengujian akan membutuhkan waktu beberapa hari, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penindakan akan dilakukan.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan upaya menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum terbukti kebenarannya, khususnya melalui media sosial.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan selektif dalam membeli beras. Laporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga di luar kewajaran. Kita jaga bersama stabilitas pasar dan ketahanan pangan,” katanya.
Kepada para pelaku usaha, Ardila mengingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku mengenai mutu dan distribusi pangan.
“Jangan main-main dengan kualitas pangan. Mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi adalah pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan lima merek beras dari tiga produsen yang terindikasi melanggar standar mutu pangan.
Tiga produsen yang diperiksa adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (merek Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meski belum ada tersangka, penyidik menyatakan kemungkinan adanya penetapan tersangka baik perorangan maupun korporasi dalam waktu dekat. (M Ranto)






