MEDIALITERASI.ID | SUMUT — Dugaan praktik penipuan berkedok koperasi syariah mengguncang Kabupaten Langkat. Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Berdasarkan surat resmi Kemenkop UKM bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025, tidak terdapat izin operasional atas nama koperasi tersebut. Yang terdaftar secara administratif adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jalan Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Namun, koperasi tersebut seharusnya hanya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana seperti deposito berjangka.
Lebih lanjut, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Hendry Pakpahan, S.H.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ke dalam kategori penipuan sistematis,” ujar Hendry saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, Dedek Pradesa, selaku Ketua Koperasi, diduga memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun dari para nasabah tersebut disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Para korban telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025. Mereka meminta agar pihak kepolisian memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional tanpa intervensi.
Dedek Pradesa diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra selama dua periode. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh wakil rakyat mereka.
Sejumlah pihak meminta Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, serta jajaran DPP Partai Gerindra Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas, termasuk usulan pemberhentian Dedek Pradesa dari jabatan politiknya.
Dugaan penipuan ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi. Otoritas terkait diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro lainnya, guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik serupa.
Masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi, termasuk mengecek izin dari OJK dan Kementerian Koperasi, guna menghindari risiko kerugian finansial. (TIM RZ)







