Home / BERITA

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:45 WIB

Resmi Tak Berizin, Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Diduga Jadi Kedok Penipuan Dana Nasabah

MEDIALITERASI.ID | SUMUT — Dugaan praktik penipuan berkedok koperasi syariah mengguncang Kabupaten Langkat. Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.

Berdasarkan surat resmi Kemenkop UKM bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025, tidak terdapat izin operasional atas nama koperasi tersebut. Yang terdaftar secara administratif adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jalan Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Namun, koperasi tersebut seharusnya hanya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana seperti deposito berjangka.

Lebih lanjut, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Hendry Pakpahan, S.H.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ke dalam kategori penipuan sistematis,” ujar Hendry saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, Dedek Pradesa, selaku Ketua Koperasi, diduga memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun dari para nasabah tersebut disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Para korban telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025. Mereka meminta agar pihak kepolisian memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional tanpa intervensi.

Dedek Pradesa diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra selama dua periode. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh wakil rakyat mereka.

Baca Juga  Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sejumlah pihak meminta Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, serta jajaran DPP Partai Gerindra Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas, termasuk usulan pemberhentian Dedek Pradesa dari jabatan politiknya.

Dugaan penipuan ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi. Otoritas terkait diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro lainnya, guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik serupa.

Masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi, termasuk mengecek izin dari OJK dan Kementerian Koperasi, guna menghindari risiko kerugian finansial. (TIM RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK