MEDIALITERASI.ID | ATAMBUA – Prof Sutan Nasomal, SH., MH sayangkan reses anggota Komite I DPD RI dapil Nusa Tenggara Timur (NT) Abraham Paul Liyanto di Universitas pertahanan (Unhan) Kabupaten Belu. Kamis (20/03/2025).
Prof. Sutan Nasomal menilai, reses yang menggunakan dana APBN harus tepat sasaran dan sesuai dengan tupoksinya.
Lebih lanjut Prof Nasomal menjabarkan, Komite I DPD RI bertugas menangani otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
“Komite ini merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap. Sehingga dalam reses di Unhan Kabupaten Belu diduga telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan diluar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPD komite I RI”, ujarnya.
Lingkup tugas Komite I DPD RI meliputi:
– Pemerintahan Daerah
– Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah
– Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
– Pemukiman dan kependudukan
– Pertanahan dan tata ruang
– Politik, hukum, HAM, dan ketertiban umum
– Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Tugas DPD RI lainnya adalah:
– Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang
– Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.
– Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional
– Kerja sama dengan lembaga lain
Peran dalam pemilihan kepala daerah.
– Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.
– Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah.
– Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
– Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Mengawasi pajak.
“Saya menghimbau agar semua pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan tugas demi kepentingan pribadi dengan menggunakan dana APBN, dan tidak keluar dari korelasi dan tupoksinya,” tutup prof Sutan Nasomal.