Reses Abraham Paul Liyanto ke Unhan Belu Kurang Tepat - Media Literasi

Home / BERITA

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:51 WIB

Reses Abraham Paul Liyanto ke Unhan Belu Kurang Tepat

MEDIALITERASI.ID | ATAMBUA – Prof Sutan Nasomal, SH., MH sayangkan reses anggota Komite I DPD RI dapil Nusa Tenggara Timur (NT) Abraham Paul Liyanto di Universitas pertahanan (Unhan) Kabupaten Belu. Kamis (20/03/2025).

Prof. Sutan Nasomal menilai, reses yang menggunakan dana APBN harus tepat sasaran dan sesuai dengan tupoksinya.

Lebih lanjut Prof Nasomal menjabarkan, Komite I DPD RI bertugas menangani otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

“Komite ini merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap. Sehingga dalam reses di Unhan Kabupaten Belu diduga telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan diluar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPD komite I RI”, ujarnya.

Baca Juga  Tak Bertanggung Jawab : EM Laporkan Serda JT Ke Denpom l/5 Medan 

Lingkup tugas Komite I DPD RI meliputi:

– Pemerintahan Daerah
– Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah
– Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
– Pemukiman dan kependudukan
– Pertanahan dan tata ruang
– Politik, hukum, HAM, dan ketertiban umum
– Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Tugas DPD RI lainnya adalah:

– Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang
– Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.

Baca Juga  Polres Aceh Timur Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Geuchik Keude Blang

– Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional

– Kerja sama dengan lembaga lain
Peran dalam pemilihan kepala daerah.

– Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.

– Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah.

– Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

– Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Mengawasi pajak.

“Saya menghimbau agar semua pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan tugas demi kepentingan pribadi dengan menggunakan dana APBN, dan tidak keluar dari korelasi dan tupoksinya,” tutup prof Sutan Nasomal.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Sinergi, Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala BNN Kota Lhokseumawe

BERITA

Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark untuk Perkuat Pemadam Kebakaran

BERITA

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

BERITA

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja Katedral Jakarta

BERITA

Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

BERITA

Pakar Hukum Internasional : Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Instruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal di Cilacap

BERITA

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga Resmikan Program Internasional English Summer Camps UMMAH Aceh